Uji Materi KUHP dan KUHAP Bergulir di MK, Pegawai Swasta Klaim Dikriminalisasi Mantan Bos

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2026, 13:18
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Sidang perdana Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi KUHP dan KUHAP baru di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026. ANTARA/Fath Putra Mulya. Tangkapan layar - Sidang perdana Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi KUHP dan KUHAP baru di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026. ANTARA/Fath Putra Mulya. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah pada Jumat, 9 Januari 2026, menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025. Dalam perkara tersebut, dua pegawai swasta bernama Lina dan Sandra Paramita mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP secara bersamaan.

Sidang panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mendengarkan pemaparan para pemohon dan kuasa hukum terkait pasal-pasal yang dipersoalkan, yakni Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP.

Dalam keterangannya, Lina menyampaikan bahwa permohonan ini diajukan lantaran mengalami kerugian konstitusional yang nyata akibat proses hukum yang ia nilai tidak adil. Ia mengaku dikriminalisasi oleh mantan atasannya.

Baca Juga: Menko Yusril Tegaskan Batas Kritik dan Hinaan Dalam KUHP Sudah Terang

“Saya bekerja selama kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan tugas yang diperintah dengan penuh itikad baik,” kata Lina sambil menahan tangis.

Karena tidak dapat melanjutkan penjelasan, keterangan Lina kemudian dilanjutkan oleh kuasa hukumnya, Zico Simanjuntak. Ia menjelaskan bahwa kedua kliennya yang bekerja sebagai staf keuangan di dua perusahaan berbeda di Jakarta dituduh melakukan penggelapan dana, diberhentikan secara sepihak, serta dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut Zico, kliennya tidak pernah dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan, tidak diwawancarai, dan tidak diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisi mereka sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Pemohon tidak pernah bertindak atas inisiatif sendiri. Pemohon tidak memiliki kuasa menggunakan dana apalagi untuk menggelapkan uang perusahaan. Pemohon tidak pernah diwawancara oleh polisi, tapi perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan. Itulah yang menjadi legal standing (kedudukan hukum) pemohon,” tuturnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Koordinasikan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Dengan Kejati

Atas dasar tersebut, para pemohon mengajukan pengujian konstitusional terhadap Pasal 488 KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Para pemohon menilai pasal tersebut hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana tanpa memberikan pengecualian apabila perbuatan dilakukan berdasarkan perintah atasan yang sah.

Kuasa hukum lainnya, Leon Maulana, menambahkan bahwa dalam hubungan kerja yang bersifat hierarkis dan tidak seimbang, ketiadaan perlindungan hukum justru berpotensi menciptakan ketidakadilan mendasar.

“Pihak bawahan harus melakukan proses penyelidikan dan persidangan hanya untuk membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atas dengan itikad baik,” katanya.

Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan Pasal 16 ayat (1) KUHAP yang mengatur mekanisme penyelidikan. Leo menilai ketentuan tersebut belum mengatur secara jelas pihak yang dapat dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan sehingga membuka peluang penyelidikan berjalan sepihak.

Baca Juga: Pengujian KUHP dan KUHAP Baru Mulai Diproses MK, Pemerintah Sambut Baik

“Laporan berpotensi langsung dijadikan dasar untuk peningkatan perkara ke tahap penyidikan dan pihak terlapor kehilangan kesempatan awal untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan yang meringankan,” katanya.

Oleh karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 488 KUHP dilengkapi ayat tambahan berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang.”

Sementara itu, Pasal 16 ayat (1) KUHAP juga dimohonkan untuk ditambah ayat yang mengatur kewajiban klarifikasi terhadap terlapor sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Perkara ini telah diregistrasi dengan Nomor 267/PUU-XXIII/2025. Mahkamah memberikan waktu selama dua pekan kepada para pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonan sebelum sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya.

(Sumber: Antara) 

x|close