Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai diberlakukan pada 2026, telah memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan dalam proses pembentukan undang-undang.
Dasco menjelaskan bahwa KUHP yang baru telah disahkan pada masa pemerintahan sebelumnya, sementara KUHAP disahkan pada tahun lalu. Ia menambahkan, proses pembahasan KUHAP berlangsung cukup panjang karena melibatkan banyak masukan dan partisipasi dari masyarakat.
“Nah tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.
Meski demikian, ia menyayangkan maraknya penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks di media sosial terkait substansi KUHAP yang baru.
Menurut Dasco, Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak-pihak yang tidak sependapat atau merasa dirugikan dengan undang-undang tersebut, tersedia mekanisme konstitusional untuk mengujinya.
Baca Juga: Wamenkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Tidak Melarang Kritik
“Jadi, kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi. Nah di situlah bisa dibuktikan apakah baik dari sisi formil maupun materiil bisa diuji di situ,” kata Dasco.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa penegakan hukum di Indonesia memasuki fase baru seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Jumat 2 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana warisan kolonial yang telah diterapkan selama lebih dari satu abad.
“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
(Sumber : Antara)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 24 September 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/pri. (Antara)