Wamenkum Jelaskan Latar Belakang Pengaturan Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara di KUHP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 12:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026. (ANTARA/Rio Feisal) Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memaparkan alasan di balik dimasukkannya ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penghinaan terhadap pemerintah atau kementerian/lembaga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan utama penyusunan pasal tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang menguji ketentuan penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP lama, yakni Pasal 134 dan Pasal 136 bis.

“Jadi, ada putusan MK tahun 2006. Kalau teman-teman masih ingat, itu persoalan mobil Jaguar. Pasal 134 dan 136 bis itu diuji di Mahkamah Konstitusi, dan MK membatalkan pasal itu,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi saat itu membatalkan kedua pasal tersebut karena sifatnya bukan delik aduan, sehingga siapa pun dapat melaporkan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kami batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu Ketua Pengadilan Negeri dihina, Kapolres dihina, bisa kena pasal itu, tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi,” katanya.

Baca Juga: Setkab Teddy Jelaskan Pasal di KUHP Baru yang Jadi Perhatian Publik

Oleh karena itu, Eddy menegaskan bahwa dalam KUHP yang baru, pengaturan tersebut dibatasi secara ketat. Hanya Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan MPR RI, DPD RI, DPR RI, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan.

“Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pasal 218 KUHP baru mengatur ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara itu, Pasal 240 KUHP mengatur sanksi pidana atas penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Baca Juga: Menkum: KUHP Nasional Disusun 63 Tahun Untuk Akhiri Hukum Pidana Warisan Kolonial

Pasal 240 ayat (1): “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Pasal 240 ayat (2): “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 240 ayat (3): “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.”

Pasal 240 ayat (4): “Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.”

Sebelumnya, Undang-Undang KUHP ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023.

Dalam Pasal 624 UU KUHP disebutkan bahwa ketentuan tersebut mulai berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal pengundangan, yakni pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru resmi berlaku pada tanggal tersebut.

 

(Sumber : Antara)

HIGHLIGHT

x|close