Menkum: KUHP Nasional Disusun 63 Tahun Untuk Akhiri Hukum Pidana Warisan Kolonial

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 17:10
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional merupakan proses panjang yang ditempuh pemerintah bersama DPR RI untuk menggantikan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda.

Ia menjelaskan, proses perumusan KUHP baru telah dimulai sejak 1963. Apabila dihitung hingga pemberlakuannya pada Januari 2026, maka penyusunan KUHP nasional memakan waktu selama 63 tahun.

“Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” kata Supratman di Jakarta, Senin.

Ia mengungkapkan, KUHP peninggalan kolonial Belanda sebelumnya telah berlaku sejak 1918. Sementara itu, draf Rancangan KUHP (RKUHP) baru rampung pada 2022 dan kemudian disahkan menjadi undang-undang pada 2 Januari 2023.

Berdasarkan ketentuan peralihan, KUHP yang telah disahkan tersebut mulai berlaku tiga tahun setelah pengesahan, yakni pada 2 Januari 2026.

Baca Juga: Menkum: Penyusunan KUHAP Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Sipil Seluruh Indonesia

Supratman mengakui adanya kritik serta sorotan dari masyarakat terhadap KUHP baru yang mulai berlaku pada awal tahun ini. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI telah melibatkan partisipasi publik secara luas dalam proses pembahasan RKUHP, sesuai dengan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna.

Ia juga menyinggung revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada 2025. Menurutnya, dalam penyusunan KUHAP tersebut, pemerintah dan DPR RI turut membuka ruang masukan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari koalisi masyarakat sipil hingga fakultas hukum di sejumlah perguruan tinggi.

“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukkannya, demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil.”

Dalam kesempatan yang sama, Supratman turut menyoroti sejumlah pasal yang menuai kontroversi, termasuk ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membatasi objek penghinaan terhadap lembaga negara, yakni hanya Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, MA, dan MK.

Saat ini, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden maupun lembaga negara tersebut dikategorikan sebagai delik aduan, bukan delik umum. Pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak atau pimpinan lembaga yang bersangkutan.

Menurut Supratman, hukum pidana pada dasarnya berfungsi melindungi negara, masyarakat, serta individu. Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara sehingga perlindungan terhadap harkat dan martabat keduanya menjadi bagian dari perlindungan terhadap negara.

“Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial atau kanalisasi, guna mencegah konflik horisontal yang dapat timbul akibat penghinaan yang berlebihan,” ucapnya.

 

(Sumber : Antara)

HIGHLIGHT

x|close