Menkum: Kritik dan Penghinaan Adalah Dua Hal Berbeda

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 16:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 26 November 2025. ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI/am. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 26 November 2025. ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, yang menekankan bahwa seluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis, serta tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia.

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Supratman, Senin 5 Januari 2026.

Menurutnya, isu-isu yang berkembang di masyarakat, seperti pasal penghinaan terhadap lembaga negara, demonstrasi, dan kebebasan berekspresi, perlu dipahami secara utuh dan tidak terpotong-potong.

Baca Juga: Menkum Sebut KUHP dan KUHAP Baru Merupakan Produk Politik

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Pers <b>(Antara)</b> Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Pers (Antara)

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa ketentuan mengenai demonstrasi dalam KUHP bukanlah bentuk pembatasan, melainkan pengaturan administratif untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat lainnya.

“Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghambat demonstrasi,” tegas Edward.

Edward turut menjelaskan bahwa kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian bertujuan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban, sehingga hak berdemonstrasi dapat berjalan seiring dengan hak masyarakat lain, seperti pengguna jalan.

“Demonstrasi tetap dijamin sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Pasal ini hanya berlaku jika tidak ada pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Jika tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana,” lanjutnya.

Adapun terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Menkumham menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.

Baca Juga: Menkum Sebut Ada 7 Isu Sorotan Publik Soal KUHP dan KUHAP Baru

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis 18 Desember 2025. (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI) <b>(Antara)</b> Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis 18 Desember 2025. (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI) (Antara)

“Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” ujar Supratman.

Supratman menambahkan bahwa pasal penghinaan dirumuskan sebagai delik aduan yang sangat terbatas, hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan, dan berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari perlindungan terhadap negara, namun tidak boleh ditafsirkan sebagai pembatasan kebebasan berekspresi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa KUHAP yang baru justru membawa banyak ketentuan progresif untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel.

“Inti dari pembaruan ini adalah membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik, lebih adil, dan tetap menjamin kebebasan warga negara,” tutup Menkumham.

HIGHLIGHT

x|close