Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan perjalanan panjang penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional hingga akhirnya dapat diberlakukan. Ia menegaskan bahwa pembentukan KUHP baru membutuhkan waktu puluhan tahun dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas.
Supratman menjelaskan bahwa proses penyusunan KUHP nasional dimulai sejak lama dan menjadi upaya untuk menggantikan aturan pidana peninggalan kolonial.
“KUHP ini, ini prosesnya sudah sangat lama. Pertama, itu dimulai dari tahun 1963. Jadi kalau dihitung sampai 2026, 63 tahun proses penyusunan," ujar Supratman di Kemenkum, Senin, 5 Januari 2026.
Baca Juga: Jaksa: Uang Rp809 Miliar yang Diterima Nadiem dari PT AKAB dan Ditranfer Lewat Gojek Indonesia
"Untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda menjadi Kitab Undang-Undang KUHP nasional kita seperti yang ada sekarang, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa hukum pidana materiil di Indonesia telah berlaku dalam kurun waktu yang sangat lama sebelum akhirnya diperbarui.
Kementerian Hukum Suprtaman Andi Agtas dalam Penjelasn KUHP dan KUHAP (NTVnews)
“Bisa dibayangkan, hukum pidana materil kita itu berlaku sejak 1918. Sementara hukum acara kita, hukum acara pidana itu malah duluan selesai di tahun 1981, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,” ucapnya.
Selain itu, Supratman menyoroti adanya sejumlah isu yang masih kerap memunculkan perdebatan di tengah masyarakat terkait pemberlakuan KUHP baru. Ia menyebutkan terdapat sekitar tujuh isu yang hingga kini menjadi perhatian publik.
“Intinya yang saya ingin sampaikan kepada teman-teman semua bahwa pemberlakuan KUHP, sekalipun hari ini kita mendengar ada beberapa isu yang mungkin ya, masih menimbulkan perdebatan di antara kalangan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Trump Klaim Hubungan dengan Xi Jinping Tetap Baik Usai Tangkap Maduro
“Minimal ada tujuh isu, tetapi yang paling sering kami dengar dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinahan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran,” lanjutnya.
Ia memastikan bahwa seluruh ketentuan dalam KUHP baru telah melalui pembahasan yang mendalam bersama DPR serta melibatkan partisipasi publik secara luas, terutama dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Dan yang pasti bahwa yang kami lakukan ini, ini sudah hasil pembahasan yang sangat-sangat intensif bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana teman-teman semua,” kata Supratman.
Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam proses ini tergolong sangat bermakna dan belum pernah terjadi sebelumnya.
“Hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia itu kami libatkan dalam dan kami dengar masukannya, dan demikian pula halnya dengan masyarakat sipil, koalisi masyarakat sipil,” pungkasnya.
Kementerian Hukum Suprtaman Andi Agtas dalam Penjelasn KUHP dan KUHAP (Istimewa)