Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan terdapat tujuh isu yang kerap mencuat dan menjadi perbincangan publik sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku pada Kamis, 2 Januari 2026.
Supratman menyampaikan, dari tujuh isu tersebut, terdapat tiga hal yang paling sering disorot dan banyak disampaikan kepada pemerintah.
“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa KUHP yang dimaksud merupakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan KUHAP merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga: KUHAP Baru Resmi Berlaku, Atur Restorative Justice Hingga Rekaman CCTV
Supratman menegaskan bahwa kedua undang-undang tersebut telah melalui proses pembahasan yang panjang dan mendalam antara pemerintah dan DPR RI sebelum akhirnya diundangkan.
“Kemudian sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” katanya.
Menurut dia, hampir seluruh fakultas hukum dari berbagai universitas di Indonesia turut dilibatkan dalam proses penyusunan KUHAP.
Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga ikut ambil bagian dalam pembahasan regulasi tersebut.
“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.
Baca Juga: Sidang Nadiem Pakai KUHAP Baru, Pasal yang Menjerat KUHP Lama
Sebelumnya, Undang-Undang KUHP ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin, 2 Januari 2023.
Berdasarkan Pasal 624 UU KUHP, ketentuan tersebut mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada Kamis, 2 Januari 2026.
Sementara itu, Undang-Undang KUHAP ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Rabu, 17 Desember 2025.
Merujuk Pasal 369 UU KUHAP, aturan tersebut juga mulai berlaku bersamaan dengan KUHP, yakni pada Kamis, 2 Januari 2026.
(Sumber: Antara)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026. ANTARA/Rio Feisal (Antara)