Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) guna memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi secara nyata.
Ia menjelaskan bahwa pelibatan publik tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menegaskan adanya tiga hak utama masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak untuk memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan kepada pemerintah.
“Untuk KUHAP, saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Andi di Jakarta, Senin.
Ia mengungkapkan, dalam proses penyusunan KUHAP, pemerintah melibatkan hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia. Selain kalangan akademisi, berbagai elemen masyarakat sipil juga turut dimintai pandangan dan masukan.
Pelibatan banyak pihak tersebut, menurut Andi, dilakukan untuk memastikan bahwa suara masyarakat benar-benar menjadi bagian penting dalam proses perancangan dan pembahasan regulasi.
Baca Juga: Menkum: Disusun 63 Tahun, KUHP Baru Resmi Gantikan Warisan Hukum Kolonial Belanda
Andi juga menegaskan bahwa penyusunan KUHAP baru dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Yang pasti, pembahasan ini telah dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa KUHAP yang baru memuat berbagai ketentuan progresif yang diarahkan untuk membangun sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang lebih baik.
Salah satu contohnya, kata Andi, adalah pengaturan mengenai penanganan perkara yang kini memiliki kepastian hukum karena jangka waktu penanganan diatur secara lebih ketat.
Selain itu, KUHAP baru juga mewajibkan pemeriksaan oleh penyidik dilakukan dengan menggunakan kamera pengawas guna memastikan tidak terjadinya penyiksaan maupun intimidasi terhadap tersangka, korban, maupun saksi.
Di samping itu, terdapat pula ketentuan yang melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, atau bertindak tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Jadi, ini semua dilakukan dengan niat semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), di samping menjaga ketertiban umum. Perlindungan tersebut tergambar dengan sangat baik, baik di dalam KUHP maupun KUHAP yang baru,” ucap Andi.
(Sumber : Antara)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin 5 Januari 2025. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU (Antara)