Setkab Teddy Jelaskan Pasal di KUHP Baru yang Jadi Perhatian Publik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 20:29
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri), Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra (kedua kanan), dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Konferensi pers tersebut membahas isu-isu krusial dalam pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru, di antaranya pasal penghinaan presiden dan lembaga negara, pasal terkait demonstrasi dan perzinahan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU Ilustrasi - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri), Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra (kedua kanan), dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Konferensi pers tersebut membahas isu-isu krusial dalam pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru, di antaranya pasal penghinaan presiden dan lembaga negara, pasal terkait demonstrasi dan perzinahan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretariat Kabinet (Setkab) memberikan penjelasan mengenai sejumlah pasal dalam pembaruan sistem hukum pidana yang banyak mendapat perhatian masyarakat, yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

"Transformasi ini bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan langkah besar menuju kepastian hukum yang lebih berkeadilan dan humanis," petikan keterangan Sekretariat Kabinet dalam postingan Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana di Jakarta, Senin.

Salah satu poin yang menjadi sorotan publik terdapat dalam KUHP baru yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk penyampaian kritik terhadap kebijakan pemerintah, tetap dijamin.

Dalam aturan terbaru tersebut, ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara ditempatkan sebagai delik aduan. Dengan demikian, hanya pihak yang merasa dirugikan secara langsung yang berhak mengajukan laporan.

"Penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara lain diatur sebagai delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap kebijakan," petikan keterangan tersebut.

Baca Juga: Menkum: Penyusunan KUHAP Baru Libatkan Fakultas Hukum dan Masyarakat Sipil

Terkait hukum yang hidup di masyarakat, pengaturannya diberlakukan untuk tindak pidana ringan dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di masing-masing daerah.

Sementara itu, untuk kegiatan demonstrasi dan pawai, masyarakat diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian guna mendukung pengaturan ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Selain itu, sejumlah pasal penting lainnya, seperti penodaan agama, perzinahan, serta kohabitasi atau kumpul kebo, turut diatur dengan batasan yang jelas mengenai pihak yang berhak melapor.

Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan tersebut dirancang untuk mencegah terjadinya kriminalisasi secara berlebihan, sekaligus tetap menjaga nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Dari sisi hukum acara, KUHAP baru memperkuat penerapan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.

Regulasi ini menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta korban tindak pidana.

Peran advokat juga diperkuat dengan menempatkan mereka sebagai subjek aktif dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk hak untuk mengajukan keberatan yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Penguatan tersebut diharapkan dapat mendorong proses peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.

Guna memastikan keselarasan sistem pemidanaan, pemerintah turut memberlakukan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang bertujuan menyelaraskan ancaman pidana dalam berbagai undang-undang sektoral serta peraturan daerah agar sejalan dengan ketentuan dalam KUHP baru.

Selain itu, regulasi tersebut juga bersifat korektif untuk memperbaiki kesalahan teknis maupun redaksional yang terdapat dalam pengaturan sebelumnya.

 

(Sumber : Antara)

x|close