Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pidana bagi penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, tidak dimaksudkan untuk melarang kritik terhadap pemerintah.
“Tolong membaca Pasal 218 (KUHP) ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik,” ujar Edward, yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026.
Eddy menegaskan, yang dilarang oleh masyarakat menurut Pasal 218 KUHP adalah menista atau memfitnah Presiden dan/atau Wapres, bukan mengkritik.
“Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluar lah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah, saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” katanya.
Baca Juga: Setkab Teddy Jelaskan Pasal di KUHP Baru yang Jadi Perhatian Publik
Dalam penjelasan Pasal 218 KUHP, Eddy menyebut salah satu bentuk kritik yang dijamin tidak akan dipidana, yaitu berunjuk rasa.
“Jadi, Pasal 218 beserta penjelasannya itu kalau dibaca utuh, maka terlihat jelas antara bagaimana itu menghina dalam konteks menista atau fitnah, dan yang berikut adalah soal kritik,” ujarnya.
Eddy juga menjelaskan alasan pemerintah membuat pasal khusus penghinaan Presiden, daripada memakai pasal penghinaan biasa.
“Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu bisa masuk dalam pasal penghinaan biasa, maka saya katakan pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja. Toh ada pasal pembunuhan biasa? Mengapa tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa, tetapi harus ada tentang makar terhadap nyawa Presiden dan Wakil Presiden?” katanya.
Ia menambahkan:
“Artinya apa saudara-saudara? Penyerangan harkat dan martabat Presiden ini sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tetapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat.”
Baca Juga: Menkum: KUHP Nasional Disusun 63 Tahun Untuk Akhiri Hukum Pidana Warisan Kolonial
UU KUHP baru ini ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada 2 Januari 2023. Sesuai Pasal 624, KUHP baru mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni 2 Januari 2026.
Pasal 218 KUHP mengatur pidana bagi setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres:
“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” (Pasal 218 ayat 1)
“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.” (Pasal 218 ayat 2)
Dalam penjelasan Pasal 218 ayat (1), yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista dan memfitnah.
Sementara dalam penjelasan Pasal 218 ayat (2), tindakan yang “dilakukan untuk kepentingan umum” mencakup perlindungan kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan berdemokrasi, termasuk kegiatan unjuk rasa.
(Sumber : Antara)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) dan Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)