Pemerintah Pertimbangkan Aturan Polisi Pakai Kamera Badan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2026, 12:35
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Konferensi pers tersebut membahas isu-isu krusial dalam pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru, di antaranya pasal penghinaan presiden dan lembaga negara, pasal terkait demonstrasi dan perzinahan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Konferensi pers tersebut membahas isu-isu krusial dalam pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru, di antaranya pasal penghinaan presiden dan lembaga negara, pasal terkait demonstrasi dan perzinahan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah tengah mempertimbangkan pembuatan aturan yang mewajibkan polisi menggunakan kamera badan atau body camera, menyusul pengaturan penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kemudian CCTV (kamera pengawas) pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan ya,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026.

Supratman menambahkan bahwa hal ini akan dibahas bersama tim perumus Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

“Dalam RPP-nya juga nanti kami akan coba karena berbasis teknologi informasi. Nanti akan kami diskusikan dengan Tim 12 dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan RPP yang akan datang ya,” katanya.

Turunan UU KUHAP yang tengah disusun pemerintah saat ini terkait dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga: Menkum: Penyusunan KUHAP Baru Libatkan Fakultas Hukum dan Masyarakat Sipil

UU KUHAP sebelumnya diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan ini telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pasal 30 KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana harus direkam menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Rekaman ini dapat digunakan untuk keperluan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan tersangka atau terdakwa, namun ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selain itu, Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 KUHAP menegaskan bahwa penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi etik, maupun pidana.

(Sumber : Antara)

Tags

HIGHLIGHT

x|close