Pengujian KUHP dan KUHAP Baru Mulai Diproses MK, Pemerintah Sambut Baik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jan 2026, 19:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu 7 Januari 2026. (ANTARA/Fath Putra Mulya) Sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu 7 Januari 2026. (ANTARA/Fath Putra Mulya) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan memproses permohonan pengujian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sementara pemerintah menegaskan sikapnya yang menyambut baik langkah tersebut.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa pengujian undang-undang merupakan hal yang lazim dan tidak ada perlakuan khusus terhadap permohonan uji materi KUHP maupun KUHAP yang baru disahkan.

“Kalau orang mau mengajukan pengujian Undang-Undang, yang namanya pengujian Undang-Undang kan sama saja, mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya, kita kan proses seperti biasa,” kata Saldi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan bahwa MK siap menangani permohonan tersebut karena pengujian undang-undang memang menjadi kewenangan lembaga konstitusi.

“Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai pengajuan uji materi ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan pemerintah tidak mempermasalahkan langkah tersebut.

Baca Juga: Pakar Nilai KUHAP Baru Penuhi Prinsip Partisipasi Bermakna: Bukti Indonesia Mampu Susun UU Secara Komprehensif dan Terbuka

“Itu hak konstitusional masyarakat untuk menguji sebuah peraturan yang dirasa ada hak-hak yang dilanggar dan itulah wujud sebagai kita sebagai negara demokrasi,” kata Supratman menjawab ANTARA saat ditemui di lokasi yang sama.

Menurutnya, pemerintah akan menunggu seluruh proses pengujian yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

“Tidak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini,” ucap Supratman.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, sidang pengujian KUHP dan KUHAP baru dijadwalkan berlangsung pada Jumat (9/1) mendatang. Perkara yang akan disidangkan pada hari tersebut tercatat dengan Nomor 267/PUU-XXIII/2025.

Dalam perkara itu, para pemohon yang terdiri atas dua pegawai swasta, Lina dan Sandra Paramita, mengajukan permohonan pengujian terhadap KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan.

Hasil penelusuran ANTARA menunjukkan bahwa hingga kini terdapat 10 perkara yang mengajukan pengujian terhadap KUHP maupun KUHAP baru. Perkara-perkara tersebut tercatat dengan Nomor 271/PUU-XXIII/2025, 274/PUU-XXIII/2025, 275/PUU-XXIII/2025, dan 280/PUU-XXIII/2025.

Selain itu, terdapat pula Perkara Nomor 281/PUU-XXIII/2025, 282/PUU-XXIII/2025, 283/PUU-XXIII/2025, 2/PUU-XXIV/2026, serta 10/PUU-XXIV/2026.

 

(Sumber : Antara)

HIGHLIGHT

x|close