Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materiil terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur ketentuan pemberitahuan kepada pihak berwenang sebelum pelaksanaan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
“Rumusan norma a quo (Pasal 256 KUHP) menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan,” kata kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, sebagaimana dilansir dari laman resmi MK di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Dalam permohonannya, para mahasiswa mengutip bunyi lengkap Pasal 256 KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang, apabila kegiatan tersebut mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat.
Menurut para pemohon, norma tersebut semestinya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara. Namun, dalam praktiknya, ketentuan itu justru mengaitkan pelanggaran administratif dengan ancaman pidana tanpa rumusan yang jelas dan terstruktur.
Baca Juga: Buka Masa Sidang DPR, Puan Singgung Mitigasi Bencana dan KUHP Baru
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang penafsiran yang terlalu luas terhadap perbuatan pidana, berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, ketentuan Pasal 256 KUHP berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa (hukum yang jelas),” ujar Zico.
Para pemohon juga menilai Pasal 256 KUHP tidak membedakan secara tegas antara kesalahan prosedural dan perbuatan yang secara substansial membahayakan kepentingan hukum. Akibatnya, hukum pidana dikhawatirkan digunakan sebagai instrumen pertama dalam merespons aktivitas warga negara.
“Hal ini bertentangan dengan prinsip ultimum remedium (upaya terakhir) dalam hukum pidana,” demikian dalil para pemohon.
Selain itu, pasal tersebut dinilai menggunakan istilah yang bersifat abstrak dan subjektif, seperti “kepentingan umum”, “keonaran”, dan “huru-hara”, tanpa batasan yang terukur. Ketidakjelasan ini dinilai dapat membuat warga negara tidak memahami secara pasti perbuatan apa yang dilarang dan kapan suatu tindakan dapat dipidana.
“Keadaan ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil,” kata Zico menambahkan.
Baca Juga: Uji Materi KUHP dan KUHAP Bergulir di MK, Pegawai Swasta Klaim Dikriminalisasi Mantan Bos
Para pemohon juga berpandangan ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan efek jera yang berlebihan, sehingga warga negara enggan menyampaikan pendapat di muka umum karena khawatir berhadapan dengan proses pidana. Padahal, dalam sistem demokrasi, demonstrasi merupakan sarana kontrol dan koreksi terhadap kekuasaan.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 256 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga mengajukan permohonan alternatif agar pasal tersebut diberi penafsiran bersyarat dengan penambahan frasa yang menegaskan penerapan pidana hanya dapat dilakukan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan maksud jahat yang nyata, serta menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum.
Adapun 13 mahasiswa yang mengajukan permohonan tersebut antara lain Tommy Juliandi, Ika Aniayati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahmi, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah.
Permohonan uji materiil tersebut tercatat dengan nomor perkara 271/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin, 12 Januari 2026, dalam sidang panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha) (Antara)