Ntvnews.id, Jakarta - Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 68, Jakarta memasuki babak baru.
Perkara perdata dengan nomor 441/PDT.G/2026/PN.JPTSEL yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan kini kembali diperkarakan kembali.
Kuasa hukum PT Surya Prima Pratama, Lenarki Latupeirissa menyatakan pihaknya mengantongi sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan atas tanah beralamat Jl. Jend sudirman Kav 68 Jakarta Selatan dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi yang menjadi objek sengketa.
"Kami sebagai penggugat mengantongi bukti kepemilikan yang sah, mulai dari pelepasan hak sampai bukti kepemilikan atas tanah adat dengan girik asli yang ada di tangan kami," ujar Lenarki Latupeirissa, Minggu, 9 Agustus 2026.
Dirinya kemudian mempertanyakan dasar kepemilikan yang digunakan pihak tergugat. Menurutnya, PT GMN mendasarkan klaimnya pada akta proses pengalihan hak tagih atau piutang alias cessie.
Kuasa hukum PT Surya Prima Pratama berpandangan, akta cessie pada prinsipnya berkaitan dengan pengalihan piutang atau hak tagih sehingga menurutnya dokumen tersebut tidak dapat serta-merta digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah.
"Akta cessie adalah pengalihan piutang atau hak tagih. Menurut kami, itu tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan atas tanah," sambungnya.
Kuasa hukum penggugat menilai sengketa tersebut seharusnya dapat diselesaikan lebih cepat apabila seluruh aspek hukum dan bukti kepemilikan diperiksa secara menyeluruh.
Ia menyayangkan perkara tersebut disebut telah berlarut hingga sekitar 36 tahun. Menurut dia, terdapat sejumlah persoalan hukum yang membuat penyelesaian sengketa berjalan panjang.
"Seharusnya perkara ini sejak dahulu sudah dimenangkan oleh pihak penggugat. Namun sangat disayangkan, karena alasan-alasan hukum yang menurut kami sumir, kabur, dan tidak jelas, perkara ini bisa berlarut-larut sampai 36 tahun," ujarnya.
Setelah perkara tersebut dipercayakan kepada tim kuasa hukum yang sekarang, pihak penggugat mengaku menyusun kembali gugatan dengan mengurai sejumlah persoalan yang dinilai menjadi akar sengketa.
Dalam gugatan terbaru tersebut, penggugat juga meminta agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun nantinya terdapat upaya hukum dari pihak lawan.
Menurut kuasa hukum, permintaan tersebut didasarkan pada sejumlah putusan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Kami menggugat berdasarkan putusan-putusan yang sudah inkracht, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari PT GMN.
Kuasa hukum PT Surya Prima Pratama, Lenarki Latupeirissa.