Ntvnews.id, Jakarta - Pengusaha Taqy Malik sudah kalah gugatan terkait sengketa pembelian tanah seluas 1200 meter persegi atau setara 7 kavling.
Tanah yang dibeli dari Sirhan oleh Taqy Malik pada tahun 2022 lalu itu, sepakat dengan harga Rp9 miliar dengan pembayaran terakhir pada Juni 2023.
Namun sayangnya sebelum pembayaran lunas, Taqy Malik justru sudah membangun rumah dan masjid, dan masih dipergunakan hingga saat ini meskipun utang piutangnya tak segera dilunasi.
Diwakili oleh tim kuasa hukum Sirhan Husen Bafaddal, Taqy Malik masih diberi perpanjangan waktu hingga 2 pekan ke depan untuk beritikad baik yakni melakukan pembayaran sisa utang Rp6,8 miliar atau mengosongkan seluruh kavling yang sudah ditempatinya.
"Pihak kami sudah melakukan pendekatan persuasif, tapi tidak direspons. Ketika pada saat putusan pengadilan itu sudah inkrah, ya, sudah inkrah. Sekarang kewajibannya, dia melaksanakan isi putusan," ujar Husen Bafaddal, di kawasan Condet, Jakarta Timur, Kamis, 2 Oktober 2025.
Jika utang Rp6,8 miliar tak kunjung dibayar, maka Taqy Malik diminta untuk segera mengosongkan bangunan tersebut dan menyerahkan total 7 kavling tanah kepada pengusaha Sirhan.
Husen Bafaddal (kuasa hukum Sirhan lawan Taqy Malik soal sengketa tanah) (NTVNews)
"Tapi sudah harus mengkosongkan lahan itu secara segera, tanpa harus dia membangun narasi atau gerakan yang menurut kami itu tidak patut dilakukan dan tidak ada relevansinya," jelasnya.
Sebelumnya pihak Sirhan sudah menang gugatan di Pengadilan Negeri Bogor pada 25 Juli 2024, menang gugatan di Pengadilan Tinggi Bandung 10 Oktober 2024 dan terakhir menang di Pengadilan Mahkamah Agung pada 22 Mei 2025.
Sejauh ini pihak Taqy Malik justru tidak menunjukan itikad baik ataupun berkomunikasi, meskipun pihak Sirhan sudah berkali-kali menghubunginya.
Adapun narasi yang dibangun oleh Taqy Malik setelah adanya somasi yakni berusaha membuka Galang donasi dengan alasan "Selamatkan Masjid". Dimana seperti yang diketahui dalam tanah sengketa itu, mantan suami Salmafima Sunan tersebut membangun masjid Malikal Mulki yang dipakai untuk kajian jamaahnya.
"Kegiatan donasi itu bukan dari kaitannya dari klien kami, kita semua tidak tergabung dalam oknum penggalangan donasi yang dilakukan oleh Taqy Malik. Itu inisiatif murni dari dia dan pihak kita tidak tahu menahu soal itu," pungkas Husen Bafaddal.