Mensesneg Gugat Indobuildco Kembalikan Tanah dan Bangunan Hotel Sultan ke Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2025, 12:35
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Hotel Sultan GBK Hotel Sultan GBK (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menggugat PT Indobuildco agar mengosongkan dan mengembalikan tanah beserta seluruh bangunan Hotel Sultan, kawasan Senayan, Jakarta, kepada negara.

PT Indobuildco merupakan perusahaan yang dimiliki pengusaha Pontjo Sutowo, yang juga Ketua Umum Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI).  

Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan tindakan PT Indobuildco, yang masih menguasai, menempati, dan mengomersialisasikan tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora, merupakan perbuatan melawan hukum karena kedua HGB tersebut telah berakhir.

"Kami mengajukan gugatan rekonvensi terhadap PT Indobuildco agar dihukum melakukan perbuatan melawan hukum sebab masih menguasai, menempati, dan mengomersialisasi tanah tersebut padahal haknya telah berakhir," jelas Kharis dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.

Selain masa berlaku HGB yang telah berakhir, Kharis menambahkan bahwa permohonan pembaruan kedua HGB, yang sebelumnya diajukan PT Indobuildco, telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada 13 Desember 2023.

Baca Juga: Pemerintah Gugat Hotel Sultan Bayar Royalti Rp742,5 Miliar atas Penggunaan Lahan Negara

Sidang pemberian keterangan ahli gugatan terkait Hotel Sultan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 14 Oktober 2025. ANTARA/HO-PPKGBK <b>(Antara)</b> Sidang pemberian keterangan ahli gugatan terkait Hotel Sultan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 14 Oktober 2025. ANTARA/HO-PPKGBK (Antara)

Ia menjelaskan bahwa Indobuildco tidak memperoleh rekomendasi atau izin tertulis dari Mensesneg casu quo PPKGBK, sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan pada 4 Oktober 2023, Izin Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Penggunaan Ruang atas nama PT Indobuildco untuk mengoperasikan Hotel Sultan dan Apartemen telah dibatalkan oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

BacaJugaAhli Hukum: Komersialisasi Hotel Sultan di Atas Tanah Negara Termasuk Perbuatan Melawan Hukum

Untuk meneguhkan dalil bahwa PT Indobuildco wajib mengosongkan tanah eks HGB beserta seluruh bangunan sejak berakhirnya kedua HGB pada 3 April 2023 dan 3 Maret 2023, Mensesneg dan PPKGBK menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Borahima, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 14 Oktober 2025.

Dalam persidangan, Prof. Anwar menjelaskan bahwa setelah berakhirnya HGB, suatu badan hukum tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan bidang tanah eks HGB.

Dengan demikian, lanjut dia, badan hukum tersebut tidak lagi berhak melakukan perbuatan hukum apapun di atas tanah eks HGB, termasuk menguasai, menempati, maupun mengambil keuntungan.

Ia menambahkan bahwa, apabila badan hukum tersebut masih melakukan perbuatan hukum di atas tanah eks HGB maka badan hukum dimaksud telah melanggar hukum karena perbuatan dilakukan tanpa hak, melanggar hak orang lain, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bahkan dapat merugikan orang lain, dalam hal itu merupakan pemegang HPL. (Sumber: Antara) 

x|close