Soal Mafia Tanah, AHY: Tak Boleh Ada Kaus Berlarut-larut, Meski Ini Tak Mudah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2025, 04:54
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
AHY AHY (KemenkoInfra)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia. Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan kelancaran pembangunan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan AHY saat memimpin Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2025 yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu, 3 Desember 2025 di Jakarta.

Dalam kurun waktu 2015-2025, tercatat sebanyak 58.227 kasus pertanahan ditangani secara nasional. Dari jumlah tersebut, 58,45 persen telah berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Pada tahun 2025, Satgas pusat awalnya hanya mendapat alokasi penanganan 66 kasus/Target Operasi (TO). Namun, implementasinya justru meningkat menjadi 107 kasus, jauh melampaui target. Bahkan, dari target awal 66 TO, berhasil diselesaikan 89 kasus, yang berarti overprestasi hingga 135 persen.

Sepanjang penanganan kasus pertanahan, aparat berhasil menetapkan 185 tersangka, mengamankan bidang tanah seluas 14.239 hektare, serta menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp23,265 triliun. AHY pun memberikan apresiasi tinggi kepada ATR/BPN dan seluruh aparat penegak hukum.

"Berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum, telah berhasil melumpuhkan sejumlah aksi mafia tanah. Upaya ini akan terus dilakukan dan membutuhkan dukungan semua pihak," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, AHY menegaskan bahwa mafia tanah merupakan salah satu ancaman serius. Praktik kejahatan ini kerap melibatkan pemalsuan dokumen, penipuan, bahkan kekerasan fisik, yang merugikan masyarakat dan dunia usaha. Lebih jauh, mafia tanah juga menjadi penyebab distorsi pasar properti, memperparah korupsi, hingga menciptakan kerugian fiskal bagi negara.

AHY <b>(KemenkoInfra)</b> AHY (KemenkoInfra)

Baca Juga: Tinjau Bencana di Sumbar, Menko AHY Tekankan Percepatan Perbaikan Infrastruktur Penghubung

Karena itu, AHY menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten, koordinasi yang komprehensif, dan sinergi antara ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, serta lembaga intelijen untuk memastikan keadilan masyarakat benar-benar ditegakkan.

“Kita fokus pada apa yang dilakukan oleh mafia-mafia tanah di berbagai sektor, khususnya yang telah merenggut rasa keadilan bagi rakyat kecil yang tidak berdaya, diserobot tanahnya, dipalsukan dokumennya, tersingkir dari pekarangannya sendiri," tegasnya.

"Belum lagi korban dari kalangan pelaku usaha; ketika sebuah korporasi menjadi korban mafia tanah, mereka tidak bisa menjalankan usahanya, padahal setiap usaha membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Kepastian hukum atas tanah juga berlaku bagi negara dan lembaga pemerintah,” sambung dia.

“Menjadi tugas semua elemen untuk memastikan tidak ada upaya melanggar hukum di negeri ini. Tidak boleh ada kasus yang dibiarkan berlarut-larut, meskipun kita akui, ini tidak mudah,” lanjut AHY.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah adalah agenda strategis nasional, bukan sekadar tugas satu kementerian. Semua unsur penegakan hukum harus bekerja bersama untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan pertanahan.

“Memberantas praktik mafia tanah bukan hanya tugas sektoral Kementerian ATR/BPN, melainkan merupakan agenda strategis nasional. Penanganannya membutuhkan kolaborasi bersama, terutama antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Kehakiman,” tegasnya.

x|close