Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pemerintah telah membatalkan 1.040 sertifikat hak milik (SHM) milik warga yang berada berdampingan dengan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Adaun pembatalan ini dilakukan untuk mengembalikan kawasan tersebut ke fungsi hutan.
Nusron menjelaskan langkah itu merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan dan pemulihan ekosistem hutan yang selama ini mengalami alih fungsi lahan.
"Nggak ada pilihan lain. Ya memang harus dikembalikan menjadi fungsi hutan. Dan memegang sertifikatnya harus kita batalkan. Nah ini sekarang tinggal proses pembatalan dan sudah 1.040 atau berapa yang kita batalkan," ucap Nusron dikutip, Jumat 4 Desember 2025.
Baca juga: Nusron Wahid Bakal Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pascabencana Banjir
Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa proses pengembalian fungsi kawasan menjadi hutan lindung berada di bawah kewenangan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
"Karena, ini rencananya memang ingin mengembalikan Tesso Nilo sebagai taman nasional menjadi hutan lindung lagi, sebagai rumah gajah, bukan rumah manusia," bebernya.
Sebelumnya , Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pemulihan habitat di TNTN sudah berjalan dan menjadi agenda prioritas pemerintah.
Pada tahap awal, restorasi dilakukan di area seluas 31.000 hektare dan nantinya akan diperluas hingga 80.000 hektare.
Baca juga: Atasi Masalah Tumpang Tindih, Nusron Dorong Penyusunan UU Administrasi Pertanahan Baru
Langkah ini bertujuan menjaga kelangsungan hidup satwa liar, terutama gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), yang dikenal menghuni kawasan tersebut.
“Proses restorasi TNTN erus dilakukan. Kita terus bekerja untuk memastikan Domang dan kawan-kawan rumahnya tidak diganggu dan mereka bisa hidup di alam bebas,” ujar Raja Juli.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kebijakan nasional yang lebih menyeluruh untuk merapikan administrasi pertanahan Indonesia.