Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya terkait tanah telantar yang viral dan memicu polemik. Ia menegaskan maksudnya hanya menjelaskan kebijakan pertanahan khususnya tanah yang tidak produktif dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Saya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” kata Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Menurut Nusron, ada jutaan hektare tanah dengan status HGU dan HGB yang terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Karena itu, tanah telantar tersebut harus dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.
Baca Juga: BNPB: Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Berhasil Terkendali di Tengah Puncak Kemarau
Ia menegaskan bahwa pernyataannya hanya menyasar tanah yang berstatus HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan, bukan tanah rakyat, sawah, pekarangan, atau tanah waris yang sudah bersertifikat hak milik dan hak pakai.
“Memang ada bagian pernyataan yang saya sampaikan sebetulnya konteks ‘guyon’ atau bercanda. Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan mengakui pernyataan tersebut, (namun) candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan pejabat publik,” jelas Nusron.
Ia mengakui pernyataannya dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat dan sekali lagi meminta maaf sebesar-besarnya. Nusron berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan agar pesan tersampaikan dengan jelas dan tidak menyinggung pihak mana pun.
“Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami, dan semoga publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami,” tutupnya.
Baca Juga: Trump Umumkan Pengerahan Garda Nasional untuk Pulihkan Keamanan di Washington DC
Sebelumnya, pernyataan Nusron mengenai tanah yang tidak aktif selama dua tahun akan diambil alih negara sempat viral dan memicu meme serta parodi di media sosial. Ia menegaskan bahwa seluruh tanah di Indonesia pada dasarnya milik negara, dan masyarakat hanya diberi status kepemilikan sehingga tanah yang tidak dipergunakan dapat dikuasai kembali oleh negara.
(Sumber: Antara)