Nusron Wahid Sebut Semua Tanah Milik Negara, Rakyat Hanya Mengelola

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Agu 2025, 13:23
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Menteri ATR/PBN Nusron Wahid Menteri ATR/PBN Nusron Wahid (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara. 

"Perlu diketahui tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara, orang itu hanya menguasai," ucap Nusron dikutip, Minggu 10 Agustus 2025.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masyarakat hanya berhak menguasai atau mengelola tanah tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Menurutnya kepemilikan sah baru diakui jika telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca juga: Menteri Nusron Soal Tanah Warisan Terlantar: Emang Mbahmu Bisa Buat Tanah?

"Negara kemudian memberikan hak kepemilikan. Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada SHM-nya itu dia memiliki tidak ada," ungkapnya.

Nusron mengungkapkan anggapan bahwa tanah merupakan peninggalan turun-temurun tidak serta merta membuat hak atas tanah menjadi mutlak. 

"Ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah, tidak bisa membuat tanah," jelasnya.

Pemerintah tengah memantau sekitar 100 ribu hektare tanah yang terindikasi terlantar. 

Namun, proses penetapan tanah terlantar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Pemerintah membutuhkan waktu hampir dua tahun atau sekitar 587 hari sebelum lahan bisa dinyatakan sebagai tanah terlantar dan diambil alih. 

Prosesnya dimulai dari pemberian surat peringatan pertama selama 180 hari.

Baca juga: Nusron Wahid Bantah Direstui Istana buat Gulingkan Bahlil dari Ketum Golkar

Jika tidak ada tanggapan, pemerintah akan mengirimkan peringatan kedua yang berlaku selama 90 hari, lalu dilakukan evaluasi selama dua minggu. 

Bila masih tidak ada perubahan, peringatan ketiga dikirim selama 45 hari dan kembali dievaluasi dalam dua minggu.

Tahapan terakhir adalah surat peringatan ketiga selama 30 hari, sebelum akhirnya dilakukan rapat penetapan tanah terlantar. 

Dengan langkah ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah di Indonesia digunakan secara optimal dan tidak sekadar menjadi simbol kepemilikan tanpa pemanfaatan.

x|close