Ntvnews.id, Jakarta - Langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor perhiasan.
Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi atas barang-barang impor yang diperdagangkan.
Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Stefanus Lo menyampaikan dukungannya terhadap tindakan tersebut. Ia menilai Bea Cukai tidak hanya berperan sebagai pengumpul penerimaan negara, tetapi juga sebagai representasi negara dalam menjaga iklim usaha yang adil.
"Peran ini saya kira sedang dimaksimalkan oleh Bea Cukai. Jadi kami merasakan hadirnya negara dalam industri ini. Saya kira ini juga ke depannya ikut melindungi industri UMKM," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia menuturkan, selama ini produsen perhiasan dalam negeri tetap dikenakan kewajiban pajak seperti PPN dan PPh, sementara barang impor diduga tidak seluruhnya memenuhi kewajiban pembayaran secara benar.
Baca Juga: Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Diduga Langgar Aturan Impor
"Jadi produsen dalam negeri merasa ada yang tidak adil," katanya.
Stefanus menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan, termasuk kewajiban terkait PPN impor, bea masuk, dan PPh impor.
"Semua harus ditaati demi menjaga keseimbangan antara barang impor dan produksi dalam negeri. Siapapun yang berbisnis di Indonesia wajib mengikuti peraturan," kata Stefanus.
Ia juga menyoroti karakteristik industri perhiasan yang memiliki nilai tinggi dalam ukuran barang yang relatif kecil, sehingga berpotensi lebih mudah diselundupkan dibandingkan komoditas besar seperti kendaraan mewah atau alat berat.
"Karena barangnya kecil, namun memiliki 'value' yang tinggi, jadi bisa dikatakan 'mudah diselundupkan'. Jadi kami sangat mendukung penindakan di Industri perhiasan ini," katanya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai langkah Bea Cukai sebagai awal yang positif dalam membongkar praktik kecurangan ekspor-impor yang selama ini jarang terungkap.
"Langkah ini sangat bagus untuk menjadi awal pengungkapan kasus barang-barang ekspor-impor," katanya.
Baca Juga: OTT Bea Cukai: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Impor Barang
Menurut dia, penindakan tidak seharusnya berhenti pada penyitaan barang. Setelah identifikasi pemilik dilakukan, Bea Cukai dapat bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.
"Jadi harus benar-benar berbasis data yang kuat," kata Trubus.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum, termasuk penelusuran jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat.
“Yang dilakukan Bea Cukai patut diapresiasi. Tapi harus diperkuat kewenangannya dan dilakukan secara menyeluruh karena barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat itu banyak sekali," katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta Siswo Kristyanto menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan terhadap tiga gerai Tiffany & Co. dalam operasi pengawasan barang bernilai tinggi.
“Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value good', yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
(Sumber: Antara)
Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta saat melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany&Co di Plaza Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026. ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta (Antara)