Ntvnews.id, Jakarta - Persoalan pembangunan tanggul beton di Cilincing, Jakarta Utara turut dibahas di DPR RI. Dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR, terjadi momen saling lempar tanggung jawab antar kementerian. Kementerian ATR/BPN merasa persoalan itu bukan kewenangannnya, tapi tanggung jawab dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal ini ditegaskan Kementerian ATR/BPN melalui menterinya, Nusron Wahid, saat ditanya Anggota Komisi II Deddy Yevri Sitorus dalam rapat.
"Di samping nanti mungkin saya nggak tahu, mungkin bisa disinggung juga pertanyaan publik terkait pagar beton itu Pak," ujar Deddy dalam rapat, Senin, 15 September 2025.
"Mungkin bisa dijelaskan nanti kalau ada waktu, kalau enggak tertulis ya karena kami juga banyak mendapat pertanyaan soal itu," imbuhnya.
Merespons Deddy, Nusron Wahid secara tegas menyatakan bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangan kementeriannya.
"Itu kan tugasnya KKP," ujar Nusron usai rapat.
Ia menuturkan, selama tak berkaitan dengan sertifikasi tanah, maka kewenangan ada pada KKP.
"Kalau belum ada sertifikatnya, kami enggak ada kewenangan, itu KKP. Baik tata kelola lautnya, izin reklamasinya di sana semua," tandasnya.