Stafsus Pramono Sebut Tanggul Beton Sepanjang 3 Km di Laut Cilincing Bukan Milik Pemprov

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2025, 20:25
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Tanggul Beton Laut Cilincing Tanggul Beton Laut Cilincing (Instagram @andreli_48)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan keberadaan tanggul beton di pesisir laut Cilincing, Jakarta Utara, mendadak viral di media sosial.

Rekaman tersebut memicu perdebatan publik, terutama karena tanggul itu disebut-sebut mengganggu aktivitas nelayan yang harus memutar lebih jauh saat melaut.

Dalam video yang beredar, salah satunya dibagikan akun Instagram @andreli_48, tanggul beton itu tampak membentang sepanjang 2 hingga 3 kilometer di wilayah pesisir Cilincing.

Seorang pria dalam video juga menegaskan bahwa keberadaan bangunan tersebut menyulitkan jalur tradisional nelayan setempat.

"Tanggul beton di pesisir Cilincing, memyulitkan nelayan pesisir untuk melintas, ini kurang lebih ada 2 hingga 3 kilo meter panjangnya," katanya, dikutip Rabu, 10 September 2025.

Baca JugaMenteri PU Pastikan Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Dilanjutkan

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Andre Li (@andreli_48)

Menanggapi viralnya video tersebut, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta memberikan keterangan. Pihaknya menegaskan bahwa tanggul beton tersebut bukan bagian dari proyek resmi pemerintah atau proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang tengah berjalan.

Baca Juga: Pramono Targetkan 80 Persen Layanan Air Bersih Jakarta Tercapai Akhir 2025

"Tanggul tersebut bukan bagian dari proyek atau pekerjaan tanggul NCICD,” kata Ciko Tricanescoro, Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta, kepada wartawan.

Sementara, Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta, Alfan Widyastanto, menyampaikan tak pernah mengeluarkan izin atas pembangunan tanggul tersebut.

“Dinas SDA DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin, dan tidak memiliki kewenangan terkait pembangunan tanggul tersebut,” ujar Alfan.

x|close