Menag Larang ASN Kemenag Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2026, 09:30
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Nasaruddin Umar Nasaruddin Umar (Kemenag)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas aparatur negara sekaligus memastikan fasilitas negara digunakan secara tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Nasaruddin menekankan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan. Oleh karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Idulfitri.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa sebagian ASN Kementerian Agama tetap menjalankan tugas selama periode Lebaran. Misalnya, mereka yang bertugas mengawal program Rumah Ibadah Ramah Pemudik.

"Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada," terangnya.

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik juga sejalan dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa pegawai negeri sipil tidak boleh menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Nasaruddin Umar <b>(Kemenag)</b> Nasaruddin Umar (Kemenag)

Nasaruddin Umar juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga etika, disiplin, dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Momentum Idulfitri dinilai menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari.

“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” ungkapnya.

Selain menyoroti disiplin ASN, Menag juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan perdamaian dan persaudaraan di tengah masyarakat. Hal ini penting mengingat sejumlah hari besar keagamaan berlangsung berdekatan pada tahun ini, seperti Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

Menurut Nasaruddin, momen tersebut dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat nilai harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

“Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal yang dapat memperkuat kehidupan sosial. Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idulfitri menekankan pentingnya saling memaafkan, sementara Paskah membawa pesan harapan serta kasih.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

"Perbedaan, Itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu untuk menggalang persatuan, menggalang kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini," tegasnya.

Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 yang memuat panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, serta program Masjid Ramah Pemudik.

x|close