Atasi Masalah Tumpang Tindih, Nusron Dorong Penyusunan UU Administrasi Pertanahan Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2025, 13:26
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kebijakan nasional yang lebih menyeluruh untuk merapikan administrasi pertanahan Indonesia.  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kebijakan nasional yang lebih menyeluruh untuk merapikan administrasi pertanahan Indonesia.

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kebijakan nasional yang lebih menyeluruh untuk merapikan administrasi pertanahan Indonesia. 

Menurutnya, sejumlah persoalan tumpang tindih lahan yang muncul selama ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme kasus per kasus, melainkan membutuhkan fondasi hukum baru.

“Ini perlu ada kesepakatan nasional. Perlu ada Undang-Undang (UU) Administrasi Pertanahan baru. Yang di dalam UU Administrasi Pertanahan baru itu nanti ada semacam jeda transisi waktu. Sama seperti UU Pertanahan. UU Pertanahan dulu ada transisi waktu, 20 tahun buat eigendom sama hak-hak barat dikasih untuk mendaftar ulang,” ucap Nusron dalam keterangan tertulisnya, Selasa 25 November 2025.

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan tumpang tindih yang diterima Kementerian ATR/BPN berasal dari sertipikat yang terbit antara tahun 1961-1997. 

Karena dasar itu, penting menurutnya membuat aturan khusus terkait hal tersebut.

Baca juga: Menteri Nusron: Segera Lakukan Pemutakhiran Sertifikat Tanah Lama Terbitan 1961–1997
 
“Kita buat UU Administrasi Pertanahan, kemudian kita umumkan dalam UU itu pemegang sertipikat yang terbit tahun 1961 sampai 1997 dikasih batas waktu, 5 tahun atau 10 tahun. Setelah itu tutup buku. Kalau tidak, sampai kapan pun akan muncul terus (masalah) ini,” tutur Menteri Nusron.

Dalam pertemuan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin juga sepakat perlu langkah pembenahan sistemik. 

Ia menyebut, berbagai persoalan pertanahan yang mencuat bukanlah semata-mata tanggung jawab BPN, melainkan akibat tumpang tindih regulasi lintas kementerian dan lembaga. 

"Jadi makna filosofis UU Pokok Agraria itu adalah untuk keadilan sosial masyarakat, tapi UU Kehutanan, UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025, kemudian ada UU Perbendaharaan Negara, itu menjadi privatisasi aset dengan waktu yang tak terhingga. Artinya secara filosofis saja itu sudah paradoks,” ucap Muhammad Khozin.

Menurutnya, persoalan yang berulang tersebut menjadi tanda dibutuhkan pembenahan menyeluruh, bukan penyelesaian parsial. 

Baca juga: Kata Menteri Nusron Soal Polemik Lahan 16 Hektare Milik Jusuf Kalla Disebut Diserobot

“Persoalan ini semuanya algoritmanya udah ketemu. Locus-nya saja yang berbeda-beda. Ada constitutional damage di sana, ada benturan secara konstitusi negara kita. DPR sebagai pembuat UU punya tanggung jawab konstitusional untuk menyelesaikan itu,” tegas Muhammad Khozin.

Sebagai Pimpinan Rapat kali ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah pembenahan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN. 

“Kami Komisi II DPR RI senantiasa punya komitmen untuk terus mendukung penuh, apa yang mau dikerjakan oleh para mitra kerja kita, tanpa kecuali mendukung anggaran yang dibutuhkan,” tandasnya.

x|close