Menteri Nusron: Segera Lakukan Pemutakhiran Sertifikat Tanah Lama Terbitan 1961–1997

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2025, 21:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Makassar, Kamis, 13 November 2025. ANTARA/Nur Suhra Wardyah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Makassar, Kamis, 13 November 2025. ANTARA/Nur Suhra Wardyah (Antara)

Ntvnews.id, Makassar - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbit antara tahun 1961 hingga 1997 untuk segera melakukan pemutakhiran data ke kantor pertanahan setempat.

Langkah ini disampaikan menyusul adanya polemik lahan 16 hektare yang diklaim dua pihak, yakni PT Hadji Kalla dan GMTD.

“Dengan adanya kasus Pak JK ini menjadi momentum. Momentum kepada masyarakat yang punya sertifikat terbit di 1997 ke bawah hingga 1961 untuk segera didaftarkan ulang dan dimutakhirkan,” ujar Nusron usai rapat koordinasi dengan sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan, Kamis, 13 November 2025. 

Menurut Nusron, banyak sertifikat lama yang belum memiliki peta kadasteral dan belum tercatat dalam sistem digital nasional, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih data dan konflik pertanahan.

Baca Juga: AHY Serahkan Sertifikat Tanah di Bengkulu Demi Kepastian Hukum

“Sudah kami evaluasi. Kasus tanah Pak JK sertifikat terbit tahun 1996 awalnya. Isunya itu tumpang tindih jadi segera pemutakhiran, jangan sampai diserobot orang, apalagi yang tanahnya banyak dan belum terdaftar. Maka segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” jelasnya.

Ia menyebut, hasil pendataan nasional menunjukkan masih terdapat sekitar 4,8 juta hektare lahan di Indonesia yang berpotensi bermasalah akibat data sertifikat yang belum diperbarui. Karena itu, Nusron meminta pemerintah daerah segera menginstruksikan camat, lurah, RT, dan RW untuk mendorong masyarakat melakukan pemutakhiran data tanah.

Baca Juga: Menko AHY dan Wamen ATR/BPN Serahkan 129 Sertifikat Tanah kepada Warga Sumbar

“Ini penting untuk menghindari konflik. Jangan sampai jadi bom waktu di kemudian hari,” tegas Nusron.

Terkait kasus dua sertifikat atas satu bidang tanah, Nusron mengakui hal itu merupakan kesalahan internal di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada masa lalu.

“Itu harus kami akui. Kenapa? karena itu kami benahi sekarang supaya yang seperti ini tidak terulang,” kata dia.

(Sumber: Antara) 

x|close