Ntvnews.id, Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan kesiapan pemerintah untuk melakukan audit tata ruang, sertifikat, dan bangunan di sepanjang sempadan sungai dan danau sebagai langkah mitigasi terhadap potensi banjir.
"Kami akan melanjutkan pekerjaan yang sempat terhenti pasca banjir. Apa itu audit tata ruang dan audit sertifikat dan audit bangunan yang ada di sepanjang sempadan sungai dan danau yang sungai itu akan diperkirakan menjadi tempat potensi banjir yang sangat strategis," ujar Nusron seusai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, audit tersebut akan segera dilakukan dengan target penyelesaian sebelum Januari–Februari 2026, mengingat periode tersebut merupakan musim rawan banjir di kawasan Jabodetabek.
"Apakah Ciliwung, Cisadane, Citarum dan sebagainya yang ada di kawasan Jabodetabek dan sekitarnya ini. Sehingga nanti kita bisa melakukan mitigasi banjir jauh-jauh hari. Ini mumpung banjir masih jauh kita antisipasi dari sekarang," katanya.
Baca Juga: Menteri ATR Buka Suara Terkait Penggusuran Rumah di Bekasi
Melalui audit itu, Kementerian ATR/BPN akan memeriksa berapa banyak lahan di sempadan sungai yang telah disertifikatkan dan memungkinkan untuk dibatalkan, karena berada di kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai area penyangga air.
"Kami akan cek ada berapa bangunan gedung kita minta pemerintah daerah untuk membatalkan, supaya pelan-pelan secara bertahap dikembalikan menjadi fungsi sempadan," ucap Nusron.
Ia menegaskan, fungsi sempadan sungai sangat penting untuk menjaga debit air, menahan limpasan air hujan, serta mencegah banjir meluas ke area permukiman.
Baca Juga: Menteri ATR Nusron Wahid Minta Maaf atas Pernyataan soal Tanah Terlantar yang Viral
“Fungsi sempadan itu untuk mengamankan sungai, untuk mengamankan debit air, sebagai waduk supaya airnya itu tidak melimpah kepada daratan, kepada di luar sungai,” jelasnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga berencana melakukan sertifikasi terlebih dahulu terhadap sempadan dan batang sungai yang masih kosong. Nusron menuturkan, pihaknya akan segera menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas area sempadan dan batang sungai tersebut sesuai dengan otoritas yang berwenang.
Ia menegaskan kembali bahwa lahan di badan dan sempadan sungai harus memiliki sertifikat HPL atas nama negara agar pengelolaannya jelas dan tidak disalahgunakan.
(Sumber: Antara)
 
             Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian PU Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2025. (ANTARA/Aji Cakti) (Antara)
 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian PU Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2025. (ANTARA/Aji Cakti) (Antara)                              
                         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
             
             
             
             
             
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
             
             
             
            