Ntvnews.id, Mataram - Seorang warga negara asing bernama William John Matheson, yang berstatus terpidana dalam perkara eksploitasi sumber daya air di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan melarikan diri ke luar negeri.
Informasi tersebut diketahui Kejaksaan Negeri Mataram saat akan melaksanakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 22 Juli 2025, yang menolak permohonan kasasi baik dari pihak terdakwa maupun penuntut umum.
"Iya, yang William kabur ke luar negeri," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mataram, I Nyoman Sugiartha, melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Selasa, 3 Februari 2026.
Menindaklanjuti kaburnya Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) tersebut, pihak kejaksaan segera berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk melakukan upaya pencekalan.
"Saya sudah sampaikan ke intel. Kemarin katanya sudah cekal. Jadi, kami sudah ber-nota disposisi ke intel untuk pencekalan," ujarnya.
Sementara itu, terkait terpidana lainnya, Samsul Hadi, kejaksaan memastikan proses eksekusi telah dilaksanakan. Mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), badan usaha milik daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, tersebut kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.
"Samsul sudah (eksekusi)," ucap dia.
Baca Juga: Kejati NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Aset Mewah di Gili Trawangan
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi. Dalam putusan banding tertanggal 19 Desember 2024, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan pengganti.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai vonis di tingkat pertama terbilang ringan jika dibandingkan dengan dampak perbuatan terdakwa serta keuntungan yang diperoleh hingga miliaran rupiah dari aktivitas pengeboran air tanah tanpa izin. Menurut jaksa, kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar sehingga putusan tersebut dinilai tidak sebanding.
Majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya bersama anggota Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam amar putusan, hakim menetapkan status tahanan kota bagi kedua terdakwa, yang sebelumnya dialihkan dari tahanan rumah tahanan negara dengan alasan kesehatan pada awal persidangan.
Baca Juga: Imigrasi Ringkus 27 WNA RRT Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
Selain itu, majelis hakim memerintahkan perampasan barang bukti berupa dua dari tiga titik lokasi pengeboran air tanah di kawasan Gili Trawangan untuk negara, termasuk seluruh sarana pendukung operasional aktivitas pengeboran tanpa izin tersebut.
Hakim menyatakan William John Matheson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyediakan air bersih tanpa izin usaha dalam kurun waktu November 2019 hingga Oktober 2022.
Terhadap Samsul Hadi, majelis hakim menyatakan perbuatannya sebagai direktur badan usaha milik daerah telah terbukti dengan sengaja memberikan kesempatan kepada Matheson selaku Direktur PT BAL untuk menjalankan usaha tanpa mengantongi izin berusaha yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Sumber: Antara)
Dokumentasi William John Matheson (kanan), salah seorang terdakwa eksploitasi air di Gili Trawangan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis petang, 31 Oktober 2024. ANTARA/Dhimas BP (Antara)