KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris Buntut Lecehkan Bendera Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2025, 12:45
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Bonnie Blue, aktris film dewasa asal Inggris Bonnie Blue, aktris film dewasa asal Inggris (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial menampilkan bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, yang diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap bendera Indonesia. Aksi tersebut langsung memicu reaksi publik dan mendapat perhatian pemerintah Indonesia.

Dalam video yang beredar, Bonnie Blue terlihat mengenakan bendera Merah Putih yang diselipkan di bagian belakang celananya. Posisi tersebut membuat bendera menjuntai ke bawah, sehingga dinilai tidak menghormati simbol negara Indonesia.

Narasi yang menyertai video menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan setelah Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia. Sebelumnya, ia diketahui dideportasi dari Bali akibat pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sambil mengendarai mobil pikap bertulisan “BangBus” di jalanan Bali.

Baca Juga: Bintang Porno Bonnie Blue Hina Indonesia dengan Seret Bendera Merah Putih di Depan KBRI London

Menanggapi video viral tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London telah mengambil langkah lanjutan. KBRI disebut telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta otoritas setempat di Inggris.

"KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl A Mulachela, dalam keterangan resminya yang dilansir pada Selasa, 23 Desember 2025.

Ia menambahkan bahwa KBRI London juga telah menempuh jalur resmi dengan menyampaikan pengaduan kepada pihak berwenang di Inggris.

"KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Tegaskan Bonnie Blue Dicekal Masuk Indonesia Selama 10 Tahun

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar persoalan tersebut dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku di negara setempat.

"Untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris," lanjut Vahd.

Sebelumnya, Bonnie Blue bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya telah dideportasi dari Bali. Deportasi itu dilakukan setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas saat memproduksi konten di ruang publik.

Bonnie Blue diketahui telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar dan dijatuhi sanksi pidana berupa denda sebesar Rp200 ribu. Selain dirinya, tiga WNA lain berinisial JJT, INL, dan LAJ yang tergabung dalam manajemennya juga turut dideportasi dari Indonesia.

x|close