Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menegaskan bahwa bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger yang dikenal dengan nama Bonnie Blue, dikenai penangkalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman untuk meluruskan klaim Bonnie Blue kepada media asing yang menyebut masa penangkalannya hanya enam bulan.
"Betul, [kami tangkal selama] 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video," ucap Yuldi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Antara, Selasa, 23 Desember 2025.
Baca Juga: PBB Ungkap Lebih dari 100 Ribu Anak di Gaza Terancam Gizi Buruk Akut hingga 2026
Yuldi menjelaskan bahwa sejak 12 Desember 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, telah mengusulkan penangkalan selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue.
Penangkalan tersebut disampaikan melalui surat bernomor WIM.20-GR.03.02-19449 sebagai tindak lanjut atas pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa itu selama berada di Bali.
Kasus ini berawal dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas Bonnie Blue bersama belasan warga negara asing (WNA) lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Bonnie dan sejumlah WNA tersebut kemudian diamankan Polres Badung di sebuah studio di kawasan Pererenan pada 4 Desember lalu terkait dugaan pembuatan konten pornografi.
Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue bersama rekannya Jackson Liam Andrew saat menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat, 12 Desember 2025. (ANTARA/Rolandus Nampu) (Antara)
Meski dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya video dewasa, kepolisian menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut hanya digunakan untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.
Namun demikian, aparat tetap memproses para WNA tersebut atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Bonnie yang diamankan bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28) diketahui menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue's Bangbus” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten.
Dalam sidang tindak pidana ringan, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Bonnie dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari sisi keimigrasian, Yuldi menegaskan bahwa meskipun dugaan pornografi tidak terbukti, Bonnie dan para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA).
Visa yang semestinya digunakan untuk tujuan wisata justru dimanfaatkan untuk aktivitas produksi konten komersial yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal," ucap Yuldi.
artis porno asal Inggris, Bonnie Blue (Istimewa)