Kejari Bekasi Cabut Hak Asuh Terpidana Kekerasan Seksual

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Agu 2026, 19:01
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Yashinta Irinne Marianna Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Yashinta Irinne Marianna (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melalui Jaksa Pengacara Negara berhasil mengajukan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap EY (36), terpidana kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan kandungnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Yashinta Irinne Marianna di Cikarang, Senin, 31 Agustus 2026, mengatakan langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap anak korban.

Pengadilan Agama Cikarang mengabulkan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap EY melalui Putusan Nomor 1774/Pdt.G/2026/PA.Ckr yang dibacakan pada 29 Juni 2026.

"Dalam perkara ini, selain melakukan gugatan hukum terhadap EY, kami juga melakukan pendampingan terhadap kedua korban yang notabene anak kandung pelaku," katanya.
 
 
Ilustrasi-kekerasan seksual anak. Senin, 11 Agustus 2025. <b>(ANTARA)</b> Ilustrasi-kekerasan seksual anak. Senin, 11 Agustus 2025. (ANTARA)

Gugatan pencabutan kekuasaan orang tua tersebut diajukan Kejari Kabupaten Bekasi pada 21 April 2026 terhadap EY sebagai ayah dari tiga anak, terdiri atas dua anak perempuan dan seorang anak laki-laki.

Berdasarkan amar putusan, Pengadilan Agama Cikarang mencabut hak kuasa asuh dan perwalian EY terhadap ketiga anaknya serta menetapkan mereka berada di bawah perwalian ibu kandung.

Meski kekuasaan sebagai orang tua dicabut, EY tetap diwajibkan menafkahi atau memberikan biaya pemeliharaan kepada ketiga anaknya.

EY sebelumnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 370/Pid.Sus/2025/PN.Ckr tanggal 9 Desember 2025.

Menurut Yashinta, Kejari mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua dengan mempertimbangkan perbuatan EY terhadap kedua anak kandungnya serta kepentingan perlindungan anak.

"Pengajuan ini dari kami, tanpa permohonan. Karena melihat perkara menimpa kedua anak kandung perempuannya, apalagi atas perbuatan buruk, tidak cakap dan tidak memenuhi kewajiban sebagai orang tua," katanya.
 
 
(Sumber: Antara)
 

TERKINI

Load More

HIGHLIGHT

x|close