Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Subdirektorat III Jatanras berhasil mengungkap jaringan judi daring atau judi online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah di Indonesia dengan menggunakan berbagai situs, di antaranya T6 hingga 1XBET.
"Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.
Ia menjelaskan jaringan judi online yang dibongkar tersebut mengoperasikan sejumlah situs, antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Pengungkapan jaringan judi daring itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri sejak Agustus hingga Desember 2025.
Baca Juga: Infografik: Rekening Bansos yang Diblokir karena Judol Bisa Dibuka Lagi
Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai daerah, meliputi Kabupaten Pamekasan, Madura; Kota Tangerang, Banten; Jakarta Barat; Jakarta Selatan; Jakarta Timur; Jakarta Utara; hingga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dari hasil operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran yang beragam, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pencucian uang hasil perjudian daring.
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya komputer, laptop, telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM dari sejumlah bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan rekening koran.
"Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," katanya.
Baca Juga: Sembuh Jadi Pejudol karena Sibuk Kerja di Dapur MBG
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan judi online tersebut diketahui mampu meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga difokuskan pada penelusuran aliran dana serta penyitaan aset hasil tindak pidana.
"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Ke depan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan terus mengembangkan perkara tersebut, melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital, serta berkoordinasi dengan perbankan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, PPATK, dan Kejaksaan agar proses penegakan hukum berjalan hingga tuntas.
(Sumber: Antara)
Beberapa tersangka jaringan judi online (judol) internasional yang diamankan di Cianjur, Jawa Barat. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri (Antara)