Ntvnews.id, Jakarta - Mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Denden Imadudin Soleh, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online.
Hakim Parulian Manik menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa x dengan pidana penjara selama enam tahun.”
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 September 2025.
Selain hukuman penjara, Denden juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Baca Juga: Grab Pastikan Perwakilan Pengemudi Ojol yang Temui Wapres adalah Asli
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain, yakni Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar, masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun delapan bulan penjara serta denda Rp500 juta. “Apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan,” ujar hakim.
Pidana juga dijatuhkan kepada Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta. Jika tidak membayar, mereka harus menjalani pidana kurungan satu bulan.
Sementara itu, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana dijatuhi hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan serupa apabila tidak mampu membayar.
Dalam kasus judi online yang menyeret oknum pegawai Kominfo—kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)—terdapat empat klaster terdakwa.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Akui Anaknya Pindahkan Mobil dari Rumah Dinas Usai OTT
Klaster pertama mencakup para koordinator, yakni Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua adalah mantan pegawai Kominfo, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga terdiri dari para pengelola agen situs judi online, di antaranya Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William alias Acai.
Adapun klaster keempat terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rajo Emirsyah dan Darmawati.
Baca Juga: Rumah Terbakar di Pancoran Mas Depok
(Sumber: Antara)