Ntvnews.id, Jakarta - Seorang paman memperkosa keponakanmya sendiri. Pelaku berinisial SH (41) warga Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. Pahitnya, pelaku telah melakukan pemerkosaan sebanyak 10 kali, terakhir kali pada 9 September 2025 lalu.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan tindakan asusila itu terjadi pada tahun 2024.
Saat itu, korban berinisial DFW (16) sedang menginap bersama anak pelaku di kediaman pelaku SH yang merupakan paman korban. Informasi diunggah akun lampung geh news.
“Perbuatan tersebut dilakukan SH saat anak dan istrinya sedang terlelap tidur. Awalnya, pelaku melakukan pelecehan, namun berlanjut hingga tindakan persetubuhan,” kata dia.
View this post on Instagram
Gigih menjelaskan pelaku SH membujuk rayu korban melakukan hubungan intim suami istri dan melarang DFW untuk menceritakan kepada orang lain.
“Hasil interogasi petugas, pelaku ini berdalih melakukan perbuatan tersebut atas dasar rasa suka dan sayang kepada keponakannya sendiri,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku SH, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, hingga hasil visum yang memperkuat adanya tindak kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, SH kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung dan akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Bejat! Pimpinan Pesantren Rudapaksa Santriwati di Aceh
Seorang paman memperkosa keponakanmya sendiri. Pelaku berinisial SH (41) warga Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. (lampung geh news)