Bejat! Pimpinan Pesantren Rudapaksa Santriwati di Aceh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2025, 14:51
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pimpinan Pesantren di Aceh Rudapaksa Santriwati Pimpinan Pesantren di Aceh Rudapaksa Santriwati (Instagram @polres.acehutara)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pimpinan pesantren di Kabupaten Aceh Utara berinisial T alias Walid (35) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara. Ia diamankan atas dugaan memperkosa seorang santriwati berusia 16 tahun.

Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Polres Aceh Utara pada 6 September 2025. Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Boestani, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: Biadab! Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anaknya Hingga Hamil 3 Bulan

“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga merudapaksa korban di rumahnya yang berada di dalam kompleks dayah,” ujar AKP Boestani, dikutip dari unggahan akun Instagram @polres.acehutara, Rabu, 17 September 2025.

Peristiwa ini disebut terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025. Berdasarkan keterangan korban, ia dipanggil pelaku ke rumahnya pada dini hari dengan dalih memberikan hukuman karena dituduh melakukan video call sex (VCS) dengan seorang pria.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Polres Aceh Utara (@polres.acehutara)

Baca Juga: Bejat! Pimpinan Ponpes Tega Rudapaksa Santriwati di Pesantrennya

Namun, bukannya memberi hukuman, pelaku justru memaksa korban melakukan tindakan cabul dan melanjutkannya di kamar tidur. Setelah kejadian, korban bahkan diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Kasus baru terungkap pada 28 Agustus 2025, ketika korban bersama santri lain diizinkan pulang ke rumah. Saat itulah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Aceh Utara.

Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, dan sejumlah saksi untuk memperkuat bukti hukum.

x|close