Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) mengungkap temuan besar terkait peredaran obat dan makanan ilegal di platform perdagangan daring sepanjang tahun 2025. Melalui patroli siber yang dilakukan secara intensif di berbagai marketplace, BPOM menemukan ribuan akun yang terlibat dalam penjualan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa hasil pemantauan digital tersebut mengidentifikasi 197.725 tautan yang digunakan untuk menjual obat dan makanan ilegal atau produk yang tidak sesuai regulasi.
Temuan terbanyak berasal dari penjualan kosmetik ilegal yang mencapai 73.722 tautan. Selain itu, BPOM juga menemukan 39.386 tautan penjualan obat bahan alam (OBA) termasuk obat kuasi, 35.984 tautan penjualan obat, serta 32.684 tautan yang menawarkan pangan olahan. Sementara itu, tautan penjualan suplemen makanan tercatat sebanyak 15.949.
"Dari ribuan akun yang telah di-takedown, BPOM mengidentifikasi dan menginventarisasi top 10 produk obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan ilegal/mengandung bahan berbahaya yang beredar di marketplace. Jumlah produknya sangat besar, mencapai 11,1 juta produk," sebut Taruna Ikrar di Jakarta (20/2/2026).
Baca Juga: Biadab! Paman Rudapaksa Keponakan Sendiri di Lampung
Sebagai langkah penindakan, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk menurunkan tautan penjualan dari akun-akun yang teridentifikasi. Upaya tersebut juga mencakup produk yang berasal dari dalam negeri maupun impor.
Secara keseluruhan, jumlah produk yang terdeteksi mencapai 34,8 juta unit. Produk-produk tersebut diketahui berasal dari berbagai negara, antara lain China, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Thailand, dan Malaysia.
Selain menindak akun penjual, BPOM juga menemukan sejumlah produk suplemen kesehatan dan pangan olahan yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Berdasarkan hasil patroli siber, beberapa produk yang terkonfirmasi mengandung zat tersebut antara lain Soloco Candy dan Akiyo Candy yang mengandung tadalafil, serta Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama yang mengandung sildenafil.
Baca Juga: Rapat dengan Para Menteri, Prabowo Instruksikan Percepatan Tiga Inisiatif Energi Terbarukan
"Produk yang dipastikan dicampur BKO ini dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati, dan ginjal, memicu serangan jantung, bahkan menyebabkan kematian," paparnya.
BPOM juga merilis daftar pangan olahan yang beredar tanpa izin edar (TIE) atau mengandung bahan kimia obat (BKO). Produk-produk tersebut ditemukan dijual secara luas di berbagai wilayah Indonesia melalui marketplace.
Berikut daftar pangan olahan yang teridentifikasi melanggar ketentuan:
- Soloco Candy – Produk asal Australia dengan wilayah penjualan terbanyak di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Pelanggaran: mengandung BKO (tadalafil).
- Khophi 21 Days Female – Produk asal Indonesia dengan wilayah penjualan terbanyak di Kota Administrasi Jakarta Timur. Pelanggaran: tanpa izin edar (TIE).
- CED Himalayan Pink Rock Salt – Produk asal Malaysia dengan wilayah penjualan terbanyak di Kota Medan. Pelanggaran: tanpa izin edar (TIE).
- Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama – Produk asal Indonesia dengan wilayah penjualan terbanyak di Kabupaten Bekasi. Pelanggaran: mengandung BKO (sildenafil).
- Akiyo Candy – Produk asal Thailand dengan wilayah penjualan terbanyak di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pelanggaran: mengandung BKO (tadalafil).
- Milo Malaysia – Produk asal Malaysia dengan wilayah penjualan terbanyak di Kota Medan. Pelanggaran: tanpa izin edar (TIE).
- Susu Walet – Produk asal Indonesia dengan wilayah penjualan terbanyak di Kota Samarinda. Pelanggaran: tanpa izin edar (TIE).
- 82 Serbuk Teh A1 – Produk asal Malaysia dengan wilayah penjualan terbanyak di Kota Tanjung Pinang. Pelanggaran: tanpa izin edar (TIE).
- Kopi Hitam L-Karnitin – Produk asal China dengan wilayah penjualan terbanyak di Kota Bogor. Pelanggaran: tanpa izin edar (TIE).
- Kerry Cheese Powder – Produk asal Malaysia dengan wilayah penjualan terbanyak di Kota Administrasi Jakarta Timur. Pelanggaran: tanpa izin edar (TIE).
BPOM menegaskan bahwa pengawasan terhadap penjualan produk obat dan makanan di ruang digital akan terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal maupun yang mengandung bahan berbahaya.
BPOM (Google Maps)