Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Sosial memberikan kesempatan kedua bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang rekening bantuan sosialnya diblokir karena diduga terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Melalui program reaktivasi, Kemensos membuka kembali akses rekening tersebut agar penyaluran bantuan dapat kembali diterima oleh warga tidak mampu yang sangat membutuhkan.
Berdasarkan data per 18 November 2025, terdapat sekitar 200.000 permohonan reaktivasi yang diajukan, dan sejauh ini 7.200 rekening KPM telah berhasil diaktifkan kembali.
Sebelumnya, Kemensos mencatat terdapat 603.000 rekening KPM yang terindikasi judi online, di mana 375.000 masih dalam pendalaman dan 228.000 lainnya telah dicoret dari daftar penerima bansos.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar menggunakan dana bansos untuk kebutuhan dasar dan menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa reaktivasi ini merupakan bentuk kesempatan kedua bagi penerima. Ia memastikan bahwa apabila di kemudian hari kembali ditemukan aktivitas judi, maka rekening bansos yang bersangkutan akan diblokir secara permanen.
Pemerintah juga meminta masyarakat menjauhi aplikasi atau situs yang memuat promosi judi untuk menghindari penyalahgunaan bantuan sosial.
Berikut Infografiknya:
Infografik: Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan kesempatan kedua bagi masyarakat tidak mampu yang rekening bantuan sosialnya diblokir karena terindikasi judi online (judol), kini rekening itu dapat diaktifkan kembali (reaktivasi). (Antara)
Baca Juga: Infografik: Cara Cek Penyalahgunaan NIK untuk Akses Pinjol
Infografik: Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan kesempatan kedua bagi masyarakat tidak mampu yang rekening bantuan sosialnya diblokir karena terindikasi judi online (judol), kini rekening itu dapat diaktifkan kembali (reaktivasi). (Antara)