Infografik: Cara Cek Penyalahgunaan NIK untuk Akses Pinjol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Okt 2025, 15:01
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Infografik: Penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh orang tidak dikenal untuk mengakses pinjaman online (pinjol) marak terjadi. Masyarakat dapat mengecek ada tidaknya penyalahgunaan NIK mereka dengan cara ini. Infografik: Penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh orang tidak dikenal untuk mengakses pinjaman online (pinjol) marak terjadi. Masyarakat dapat mengecek ada tidaknya penyalahgunaan NIK mereka dengan cara ini. (Antara)

 

Ntvnews.id, Jakarta - Penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pihak tidak dikenal untuk mengakses pinjaman online (pinjol) semakin marak terjadi. Untuk melindungi diri, masyarakat dapat memeriksa apakah NIK mereka telah disalahgunakan melalui laman idebku.ojk.go.id.

Caranya mudah: daftar, lengkapi dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri, unggah dokumen, lalu simpan nomor pendaftaran untuk memantau progres permohonan. Hasilnya akan diinformasikan melalui email.

Jika ditemukan penyalahgunaan NIK, masyarakat bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui telepon, WhatsApp, atau email, atau membuat laporan ke kantor polisi dengan membawa bukti.

Baca Juga: Anggota DPRD Pandeglang Diduga Lakukan Kekerasan dan Pakai Identitas Mantan Pacar untuk Pinjol

Jika ditemukan penyalahgunaan NIK, masyarakat bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui telepon, WhatsApp, atau email, atau membuat laporan ke kantor polisi dengan membawa bukti.

OJK juga mengingatkan kiat melindungi data pribadi, antara lain tidak mengunggah data pribadi di media sosial, menghindari mengisi nomor identitas di situs atau pesan dari pihak tidak dikenal, serta menjaga KTP, foto, dan salinannya agar tidak diserahkan sembarangan.

Hingga 30 Juni 2025, OJK telah memberhentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan memblokir 2.422 nomor kontak terkait praktik pinjol ilegal.

Rizal Ramadhani, Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, menegaskan, “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan.”

Berikut Infografiknya: 

Infografik: Penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh orang tidak dikenal untuk mengakses pinjaman online (pinjol) marak terjadi. Masyarakat dapat mengecek ada tidaknya penyalahgunaan NIK mereka dengan cara ini. <b>(Antara)</b> Infografik: Penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh orang tidak dikenal untuk mengakses pinjaman online (pinjol) marak terjadi. Masyarakat dapat mengecek ada tidaknya penyalahgunaan NIK mereka dengan cara ini. (Antara)

 

x|close