OJK Ingatkan Bahaya Gerakan 'Gagal Bayar Pinjol' Bisa Hambat Cicil Rumah dan Karier

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2025, 20:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025. (ANTARA/Putu Indah Savitri) Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025. (ANTARA/Putu Indah Savitri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan larangan bagi masyarakat untuk terlibat dalam gerakan “Gagal Bayar Pinjol”. Pasalnya, pinjaman daring (pindar) yang legal terhubung langsung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

“Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu (Gagal Bayar Pinjol). Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2025.

Friderica menjelaskan, integrasi pinjol legal ke dalam SLIK membuat riwayat kredit konsumen tercatat, termasuk bagi mereka yang menolak membayar. SLIK, yang dikelola oleh OJK, merekam informasi lengkap mengenai histori kredit setiap debitur.

Ia menegaskan, apabila nama konsumen tercatat sebagai pihak yang tidak membayar pinjaman, akan timbul kesulitan untuk mengajukan cicilan rumah atau bahkan melamar pekerjaan.

“Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL (Buy Now, Pay Later), gak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah, gak bisa sama sekali,” kata Friderica.

Baca Juga: OJK Ciptakan Istilah Pindar untuk Bedakan Pinjaman Online Resmi dan Ilegal

Friderica juga menambahkan bahwa sejumlah perusahaan kini melakukan pengecekan SLIK terhadap calon karyawan. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.

“Yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” tegasnya.

OJK sendiri telah memperbarui daftar penyelenggara pinjaman daring (pindar) per 1 Juli 2025, dengan total 96 penyedia fintech lending berizin penuh. Peningkatan ini mencerminkan pengawasan yang semakin ketat terhadap industri keuangan digital.

Di sisi lain, Satgas PASTI yang beranggotakan OJK, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan Juni 2025. Langkah ini menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari praktik keuangan ilegal.

Sebagai catatan, OJK juga memperkenalkan istilah “pindar” atau pinjaman daring untuk membedakan layanan pinjol legal dari pinjol ilegal, mengingat kata “pinjol” kini cenderung memiliki konotasi negatif di masyarakat.

(Sumber: Antara)

x|close