Ntvnews.id, Medan - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera II. Tindakan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pembangunan rumah susun (rusun) tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai proyek sekitar Rp64 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Penggeledahan hari ini dilakukan tim penyidik Pidsus terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun tahun anggaran 2023–2024,” ujarnya di Medan, Senin.
Menurut Rizaldi, langkah ini diambil untuk mengumpulkan serta melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Kejati Jatim Dalami Kasus Dugaan Pungli Izin Tambang, Kantor ESDM Kembali Digeledah
“Penggeledahan itu dilakukan guna mencari dan melengkapi bukti pada proses penyidikan atas dugaan korupsi proyek pembangunan rusun, yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, setelah sebelumnya memperoleh izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam pelaksanaannya, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan penting, seperti ruang kepala Satker, bagian keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen terkait pembayaran proyek pembangunan rusun, termasuk data elektronik berupa salinan dari komputer dan laptop.
Baca Juga: Kejati Sumut Akui Kasus Toni Aji Serupa Amsal, Ditangani Jaksa Wira Arizona dan Disarankan PK
Rizaldi menambahkan bahwa penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga sore hari. Hingga kini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti tambahan.
“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut akan terus bekerja untuk melengkapi alat bukti, sehingga perkara ini dapat diungkap secara transparan kepada publik, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Rizaldi.
(Sumber: Antara)
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II, di Jalan Gunung Krakatau, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (27/4/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution. (Antara)