Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXIV/2026 terkait syarat calon pimpinan lembaga antirasuah yang harus nonaktif dari jabatan sebelumnya merupakan langkah yang tepat.
"Kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
Menurut Budi, putusan tersebut tidak hanya menghilangkan potensi multitafsir, tetapi juga menjaga marwah independensi KPK. Selain itu, ketentuan tersebut dinilai mampu meminimalkan risiko benturan kepentingan melalui kewajiban nonaktif dari jabatan sebelumnya.
"Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama," katanya.
Baca Juga: KPK Panggil Komisaris PT Loco Montrado sebagai Saksi Kasus Korupsi
Ia menambahkan, putusan MK tersebut juga memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Hal ini didukung oleh sistem kerja kolektif kolegial yang diterapkan di internal KPK.
"Dan itu diperkuat oleh sistem kerja kami yang kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan. Dengan mekanisme tersebut, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances (saling kontrol dan saling imbang, red.) tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat," ujarnya.
Sebelumnya, pada 29 April 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait syarat calon pimpinan KPK. Dalam putusannya, MK mengubah makna sejumlah frasa dalam Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dari yang semula “melepas” dan “tidak menjalankan” menjadi “nonaktif dari”.
Baca Juga: Ketentuan Umrah Mandiri Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Perubahan tersebut menegaskan bahwa calon pimpinan KPK harus nonaktif dari jabatan struktural, jabatan lain, maupun profesinya selama menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal (Antara)