Khalid Basalamah Tegaskan Status Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2026, 05:58
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour dan Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, memberikan keterangan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Rio Feisal Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour dan Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, memberikan keterangan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menegaskan bahwa dirinya hanya diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, bukan sebagai tersangka.

“Saya sebagai saksi, bukan tersangka,” ujar Khalid usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) tersebut juga menjelaskan bahwa pemanggilan oleh KPK tidak hanya ditujukan kepada dirinya, melainkan juga kepada sejumlah ketua asosiasi lainnya dalam rangka pengumpulan keterangan.

“Semua ketua asosiasi itu diundang. Kemarin, hari ini, mungkin juga hari-hari ke depan. Jadi, memang diminta keterangan saja sebagai saksi, sebatas itu,” katanya.

Khalid turut menepis anggapan bahwa hanya dirinya yang mengembalikan dana terkait perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa ada banyak pihak lain yang juga melakukan hal serupa.

“Kalau boleh digarisbawahi juga teman-teman, bukan cuma saya yang mengembalikan dana ini. Kesannya di media, ini cuma Khalid Basalamah, padahal banyak orang yang mengembalikan dana itu,” ujarnya.

Baca Juga: Jadi Amicus Curiae di Kasus Haji Halim, Guru Besar FH UI Minta Hakim PN Palembang Batalkan Dakwaan Jaksa

Ia menambahkan, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara.

“Ya, saya dipanggil sebagai saksi dan sebagai warga negara yang baik, kami menjawab,” katanya.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Dalam perkembangan perkara tersebut, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Di sisi lain, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dikenai pencekalan ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Baca Juga: Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya kembali ditahan di rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Perkembangan terbaru, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

(Sumber: Antara)

x|close