Ntvnews.id, Jakarta - Indikasi cacat prosedural dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) Tol Betung-Tempino-Jambi menjadi sorotan banyak pihak. Terbaru, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof. Dr. Topo Santoso menegaskan bahwa terdapat cacat hukum yang serius dalam dakwaan jaksa terhadap KMS H. Abdul Halim Ali atau Haji Halim.
Hal itu disampaikan Topo dalam nota amicus curiae (sahabat pengadilan) yang dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalam surat itu, Topo menjabarkan sederet kecacatan yang dimaksud. Pertama, berkaitan dengan penanganan perkara Haji Halim yang dinilai melanggar prinsip due process of law (proses hukum yang adil) dan jumping indictment (melompati dakwaan).
Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada dakwaan kesatu (Pasal 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor) dan kedua (Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor) yang tidak didahului penyidikan dan pemeriksaan terhadap terdakwa. Topo menegaskan, tindakan jaksa itu merupakan bentuk pelanggaran prinsip due process of law yang fundamental dan merupakan praktik jumping indictment yang tidak sah.
Baca Juga: MK: Wartawan Tidak Bisa Langsung Dihukum Terkait Karya Jurnalistik
Untuk diketahui, berdasar surat perintah penyidikan awal Haji Halim yang dimulai pada Februari 2025 lalu, jaksa secara konsisten menggunakan Pasal 9 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan penguasaan fisik (SPPF) terkait dengan pengadaan tanah untuk PSN Tol Betung-Tempino-Jambi.
Di tahap penyidikan itu, tidak ada satu pun dokumen formal yang menyebut penyidikan terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana dicantumkan jaksa saat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
"Ketika terdakwa didakwa atas pasal-pasal yang tidak pernah disangkakan atau disidik kepadanya, hak untuk tahu tuduhan, hak untuk membela diri, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil telah dilanggar secara serius,” kata Topo dalam surat amicus curiae yang diterima wartawan, Senin, 19 Januari 2026.
Jadi Amicus Curiae di Kasus Haji Halim, Guru Besar FH UI Minta Hakim PN Palembang Batalkan Dakwaan Jaksa (Istimewa)
Selanjutnya kecacatan kedua, lanjut Topo, berkaitan dengan daluwarsa dakwaan kedua (pasal memberikan janji atau sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelanggara negara). Daluwarsa dakwaan yang dimaksud merujuk pada tempus delicti (waktu kejadian perkara) yang diuraikan jaksa yang terlampau luas, yakni antara Januari 2004 sampai dengan 2011.
Topo menegaskan, merujuk Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, batas daluwarsa tindak pidana dengan ancaman pidana di atas tiga tahun adalah 12 tahun. Artinya, jika perbuatan pidana terakhir diamsusikan terjadi pada 2011, maka kasus tersebut sudah berusia 14 tahun pada saat penuntutan.
Berikutnya, Topo menjabarkan mengenai tidak cermatnya dakwaan ketiga jaksa (Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor) sebagai kecacatan yang ketiga. Dia menyebut penggunaan pasal tersebut mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XIV/2016. Sebab, terdakwa Haji Halim tidak memiliki kualitas sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam konteks pemufakatan jahat.
"Dakwaan pemufakatan jahat ini secara substantif cacat dan tidak dapat dibuktikan, serta berpotensi batal demi hukum,” ujarnya.
Atas dasar itulah, Topo dalam surat amicus curiae merekomendasikan hakim PN Palembang untuk menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena mengandung cacat procedural yang serius, telah daluwarsa, dan bertentangan dengan tafsir konstitusional MK.
Jadi Amicus Curiae di Kasus Haji Halim, Guru Besar FH UI Minta Hakim PN Palembang Batalkan Dakwaan Jaksa (Istimewa)