Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menjalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia.
"Kita membela kepala desa yang memang tidak tahu aturannya, bukan secara sengaja korupsi. Mereka tidak ada niat untuk korupsi, tetapi karena ketidaktahuannya jadi tidak sesuai aturan maka perlu dibantu. Mereka perlu paham hukum,” kata dia dalam audiensi bersama DPN Peradiprof di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin 4 Mei 2026.
Menurut Yandri, pemahaman hukum menjadi hal yang sangat penting karena menjadi dasar dalam setiap kebijakan dan keputusan di tingkat desa agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Baca Juga: Menteri Desa Yandri Susanto Apresiasi Nusantara Energi Forum 2025
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak kepala desa yang belum memahami aturan secara menyeluruh, sehingga berpotensi melakukan kesalahan administratif tanpa unsur kesengajaan.
Padahal, lanjutnya, kepala desa memiliki peran strategis dalam mengelola anggaran desa, merancang kebijakan, hingga menyelesaikan berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Karena itu, peningkatan kapasitas hukum dinilai sebagai kebutuhan mendesak bagi aparatur desa agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.
Melalui kerja sama ini, program yang akan dijalankan mencakup edukasi, pelatihan, serta pendampingan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kolaborasi antara Kemendes PDT dan Peradiprof juga diarahkan untuk menghadirkan program literasi hukum yang komprehensif bagi aparatur desa di seluruh Indonesia.
Dengan dukungan advokat profesional, pemerintah optimistis para kepala desa dapat lebih memahami regulasi, mulai dari pengelolaan dana desa hingga penyusunan peraturan desa.
Perwakilan Peradiprof menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa.
Salah satu pendiri Peradiprof, Fauzie Yusuf Hasibuan, menilai bahwa peningkatan kapasitas hukum di tingkat desa akan berdampak langsung pada kualitas tata kelola pemerintahan serta pembangunan nasional.
Baca Juga: Kemendes PDT Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Infrastruktur Desa
"Kekuatan Indonesia itu ada di desa. Kalau desa tidak bagus ya negara ini tidak bagus makanya kami ke sini kami ingin kita kerja sama kita kasih pendidikan hukum," ucap dia.
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan upaya preventif untuk meminimalisasi potensi pelanggaran hukum akibat kurangnya pemahaman regulasi.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum di kalangan kepala desa, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Sumber: Antara)
Mendes PDT Yandri Susanto menerima audiensi DPN Peradiprof di Kantor Kemendes PDT di Jakarta, Senin 4 Mei 2026. ANTARA/HO-Humas Kemendes PDT (Antara)