Ntvnews.id, Kota Bengkulu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut mantan Direktur PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahari, dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pegawai harian lepas (PHL).
Selain pidana penjara, Samsu juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp11,6 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Terdakwa diberi waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka asetnya akan disita,” kata JPU yang juga Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arif Wirawan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa.
Baca Juga: Tragis! 6 Anak Tenggelam di Waduk PDAM di Kilometer 8 Balikpapan
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain juga menghadapi tuntutan serupa. Yanwar Pribadi dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp850 juta subsider tiga tahun enam bulan.
Sementara itu, Eki Hermanto yang menjabat sebagai Kasubbag Pengganti Water Meter sekaligus perantara penerimaan PHL, juga dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1,18 miliar subsider tiga tahun enam bulan.
Arif menjelaskan, sejumlah hal yang memberatkan tuntutan di antaranya perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, menghambat pembangunan daerah, merugikan pihak lain, serta tidak mengakui perbuatannya.
Namun, terdapat pula hal yang meringankan, yakni para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Geledah Rumah Dirut PDAM Madiun, KPK Sita Dokumen
Sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu telah menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus ini, termasuk dua unit kendaraan, sertifikat tanah, dokumen penting, serta uang sebesar Rp343,5 juta yang merupakan bagian dari kerugian negara.
Ketiga terdakwa diduga menerima suap dan gratifikasi dari 117 pegawai harian lepas. Selanjutnya, direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengangkat para pegawai tersebut.
(Sumber: Antara)
Ketiga terdakwa kasus korupsi PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu saat mendengarkan JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa (5/5/2026). ANTARA/Anggi Mayasari (Antara)