Nadiem Makarim Ajukan Pengalihan Status Tahanan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2026, 09:54
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) mengenakan rompi saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 Mei 2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) mengenakan rompi saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 Mei 2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar status penahanannya dapat dialihkan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah atau kota selama masa pemulihan kesehatannya.

"Hanya sampai sembuh, setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan tidak masalah. Ini hanya agar saya bisa sembuh saja," ujar Nadiem dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 4 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa saat ini dirinya masih menjalani perawatan di rumah sakit sebagai persiapan menjalani operasi atas penyakit yang dideritanya dalam waktu dekat.

Meski kondisi kesehatannya belum pulih dan tidak direkomendasikan oleh dokter untuk meninggalkan rumah sakit, Nadiem tetap menghadiri persidangan demi mempercepat proses hukum yang tengah dijalaninya.

Baca Juga: Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa pengalihan status tahanan diperlukan karena kliennya membutuhkan lingkungan yang steril pascaoperasi.

"Dengan begitu, agenda-agenda sidang ke depan tidak terganggu dan terhalangi oleh terganggu oleh proses kesehatan ini," ungkap Zaid dalam kesempatan yang sama.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melihat kondisi kesehatan Nadiem setelah menjalani operasi sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

"Kalau memang dari kondisi terdakwa memungkinkan diselesaikan pemeriksaan di hari Senin, Selasa dan Rabu. Kita selesaikan. Nah, nanti setelah itu majelis hakim akan bersikap untuk seterusnya, seperti apa," ucap Hakim Ketua.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Kasus tersebut diduga terjadi karena pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang diadili dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.

Secara rinci, kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Baca Juga: JPU Soroti Ketidakhadiran Kuasa Hukum Nadiem dalam Sidang Kasus Chromebook

Disebutkan bahwa sebagian besar dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal tersebut juga tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 milik Nadiem, yang mencatat kepemilikan aset berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close