Ntvnews.id
Skema ini dirancang untuk menggantikan hukuman penjara jangka pendek dengan kegiatan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui pendekatan ini, pelaku tindak pidana ringan diharapkan tetap mendapatkan sanksi, namun sekaligus berkontribusi positif di lingkungan sosial.
Pidana kerja sosial dapat diberikan kepada terdakwa dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun dan harus disertai persetujuan dari yang bersangkutan.
Berikut Infografiknya:
Pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Sanksi ini mengganti hukuman penjara jangka pendek dengan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat. (Antara)
Pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Sanksi ini mengganti hukuman penjara jangka pendek dengan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat. (Antara)