Infografik: KUHP Baru Berlaku, Pidana Kerja Sosial Jadi Alternatif Hukuman Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2026, 21:01
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Sanksi ini mengganti hukuman penjara jangka pendek dengan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat. Pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Sanksi ini mengganti hukuman penjara jangka pendek dengan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat. (Antara)


Ntvnews.id

, Jakarta - Pemerintah mulai menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku sejak Jumat, 2 Januari 2026.

Skema ini dirancang untuk menggantikan hukuman penjara jangka pendek dengan kegiatan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Melalui pendekatan ini, pelaku tindak pidana ringan diharapkan tetap mendapatkan sanksi, namun sekaligus berkontribusi positif di lingkungan sosial.

Pidana kerja sosial dapat diberikan kepada terdakwa dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun dan harus disertai persetujuan dari yang bersangkutan.

Berikut Infografiknya:

Pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Sanksi ini mengganti hukuman penjara jangka pendek dengan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat. <b>(Antara)</b> Pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Sanksi ini mengganti hukuman penjara jangka pendek dengan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat. (Antara)

x|close