Saksi Ungkap Awal Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Kacab Bank

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Apr 2026, 18:01
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Saksi 5 kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) yakni Yohanes Joko Pamuntas dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza Saksi 5 kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) yakni Yohanes Joko Pamuntas dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)


Ntvnews.id , Jakarta - Seorang saksi dalam persidangan mengungkap awal mula keterlibatan anggota Komando Pasukan Khusus dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank di Jakarta berinisial MIP (37).

Saksi ke-5, Yohanes Joko Pamuntas, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari permintaan rekannya, Dwi Hartono (saksi 3), yang meminta bantuan untuk mencarikan sosok preman.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari Senin 27 April 2026, Joko mengungkapkan, “Ditanya (Dwi) ada kenalan preman nggak, mungkin pertama karena saya (kerja) di parkiran, kedua mungkin dulu pernah juga waktu kuliah, ada kenalan preman tidak, ternyata pacarnya diganggu waktu kuliah, saya kira hal serupa."

Baca Juga: Hakim Soroti Ketidakhadiran Saksi Kunci di Sidang Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Joko yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam klaster sipil mengaku saat itu belum mengetahui tujuan sebenarnya dari permintaan tersebut.

Meski demikian, ia tetap menyanggupi dan teringat pada seorang kenalannya.

“Terus saya terbesit saja, terpikir cuma dengan terdakwa 1 (MN) karena kenal, tetangga,” ujar Joko.

Setelah itu, Dwi meminta agar dirinya dipertemukan dengan Serka MN.

Joko pun menyampaikan permintaan tersebut kepada MN.

Ia menirukan percakapannya, “Om teman sepertinya ada masalah, ini bos saya. Terus dia (jawab), oh itu temanmu, gimana mintanya?" kata Joko.

Pertemuan kemudian dilakukan di sebuah kafe di kawasan Kota Wisata Cibubur, di mana Joko mempertemukan MN dengan Dwi Hartono. Dalam pertemuan itu, Dwi mulai menyampaikan tugas yang harus dilakukan.

Namun, Joko menegaskan bahwa saat itu belum ada pembahasan terkait penculikan atau pembunuhan.

“Ketemu sama orang (MIP) nanti diantar ke tim, ada tim penjemputnya atau diantar kemana, mereka yang tentukan,” ujar Joko.

Dari pertemuan tersebut, keterlibatan anggota lain dari Kopassus mulai terungkap, yakni Kopda FH (terdakwa 2) dan Serka FY (terdakwa 3).

Sebelumnya, tiga prajurit TNI Angkatan Darat didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Jaksa mengajukan dakwaan utama berupa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang menilai adanya perencanaan sebelum tindakan dilakukan.

Baca Juga: Hakim Perintahkan Hadirkan 17 Saksi di Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Selain itu, disiapkan pula dakwaan subsider Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan serta Pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Tidak hanya itu, terdapat pula dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian, serta dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Dalam keterangannya, Joko juga kembali menyebut bahwa dirinya teringat sosok Serka MN yang merupakan tetangganya, sehingga menjadi awal keterlibatannya dalam perkara tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close