Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji yang inklusif bagi penyandang disabilitas serta jamaah lanjut usia. Upaya tersebut dilakukan melalui penyusunan regulasi teknis, peningkatan kapasitas petugas, hingga penyempurnaan standar pelayanan pada setiap tahapan penyelenggaraan haji.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa konsep haji inklusif tidak lagi hanya sebatas penyediaan fasilitas pendukung, melainkan harus menjadi bagian dari keseluruhan sistem penyelenggaraan ibadah haji.
“Haji inklusif harus hadir sejak manasik, pembinaan petugas, pelayanan, pendataan, hingga evaluasi. Kami memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses, layanan, dan dukungan mobilitas yang sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka,” kata Puji dalam acara Diseminasi Pemantauan Haji Inklusif 2026 di Jakarta, Selasa.
Pada pelaksanaan Haji 2026, Kemenhaj telah mengimplementasikan konsep Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan. Dalam pelaksanaannya, Komite Nasional Disabilitas (KND) turut dilibatkan untuk memberikan pelatihan kepada petugas sekaligus melakukan pemantauan di Tanah Suci.
Tak hanya itu, Kemenhaj juga menerapkan skema murur dan safari wukuf sebagai bentuk akomodasi bagi jamaah lanjut usia, penyandang disabilitas, jamaah berisiko tinggi, beserta para pendampingnya.
Baca Juga: Kemenhaj Ajukan Dana Awal Rp4 Triliun untuk Persiapan Haji 2027
Memasuki musim haji tahun berikutnya, Kemenhaj berencana menyiapkan regulasi teknis mengenai haji inklusif, memperkuat sistem pendataan jamaah penyandang disabilitas, menyusun standar operasional pelayanan sesuai ragam disabilitas, serta memasukkan materi pelayanan disabilitas ke dalam manasik dan pendidikan petugas.
“Kami menerima hasil pemantauan KND sebagai masukan untuk memperkuat penyelenggaraan Haji 2027 yang aman, aksesibel, adil, dan menghormati martabat setiap jamaah,” ujar Puji.
Sementara itu, Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Pradana Boy, menyampaikan bahwa peningkatan layanan bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari nilai-nilai dasar Islam yang menjunjung tinggi kesetaraan.
Ia mengutip kisah Abdullah bin Ummi Maktum dalam Surah 'Abasa sebagai pengingat bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh perhatian dan penghormatan yang setara.
Pradana juga menyoroti meningkatnya tantangan penyelenggaraan haji karena sekitar 25 persen jamaah haji Indonesia pada 2026 berasal dari kelompok lanjut usia, dan jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah setiap tahunnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut sistem pelayanan yang semakin adaptif, khususnya dalam mendukung mobilitas jamaah pada setiap tahapan ibadah.
“Kita membutuhkan inovasi pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan jamaah lansia dan penyandang disabilitas. Namun inovasi itu juga harus memperoleh legitimasi fikih agar memiliki dasar keagamaan yang kuat,” katanya.
Baca Juga: Kemenhaj Optimalkan Ekosistem Haji, Potensi Ekonomi Diperkirakan Tembus Rp80 Triliun per Tahun
Ketua Komite Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia, turut mengapresiasi langkah Kemenhaj bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mulai memperkuat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Meski demikian, ia menilai keberhasilan penerapan haji inklusif sangat ditentukan oleh kesiapan petugas yang bertugas di lapangan.
“Haji ramah disabilitas harus diwujudkan melalui aksesibilitas di seluruh tahapan penyelenggaraan, termasuk penguatan kapasitas petugas. Kami berharap materi pelayanan penyandang disabilitas menjadi bagian dari kurikulum pelatihan PPIH sehingga petugas memahami kebutuhan jemaah secara lebih baik,” ujar Dante.
(Sumber: Antara)
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Puji Raharjo (kedua dari kanan) menjadi narasumber dalam acara Diseminasi Pemantauan Haji Inklusif 2026, di Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026 (Antara)