Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan belum menerima permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Syekh Ahmad Al Misry (SAM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum terkait pencekalan tersebut.
"Direktorat Jenderal Imigrasi sampai saat ini belum menerima permohonan pencegahan keluar negeri dari pihak aparat penegak hukum manapun," kata Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 27 April 2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data perlintasan dalam sistem APK 4.0, yang bersangkutan diketahui masih berada di luar negeri. Sistem tersebut merupakan aplikasi digital yang digunakan Ditjen Imigrasi untuk memantau data keluar-masuk penumpang di tempat pemeriksaan imigrasi.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis
Menurut data tersebut, Syekh Ahmad Al Misry meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Maret 2026 dengan tujuan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
"Dan sampai saat ini belum kembali ke wilayah Indonesia," ujar Hendarsam.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan SAM sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO).
Baca Juga: Viral 2 Pria Ribut di KRL Tujuan Bogor, Diduga Karena Pelecehan Seksual
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan yang bertujuan memberikan perlindungan kepada korban.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada November 2025 terkait dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menyebut para korban mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut, bahkan terdapat dugaan intimidasi dan upaya suap agar laporan dicabut.
Sementara itu, saksi Abi Makki mengungkapkan bahwa dugaan peristiwa serupa juga pernah terjadi pada 2021. Saat itu, telah dilakukan tabayyun antara korban, pengajar, dan tokoh agama, hingga yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
(Sumber: Antara)
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko. ANTARA/Laily Rahmawaty (Antara)